Suara.com - Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro, dan Direktur PT Telkom Edi Witjar meminta pihak kepolisian untuk menunda pemanggilan mereka terkait permintaan keterangan di kasus dugaan korupsi.
"Seharusnya hari ini ada undangan untuk klarifikasi tapi, yang bersangkutan karena ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat dari legal yang bersangkutan kedua masuk kepada kami untuk meminta penundaan terkait klarifikasi hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis, ditulis Jumat (28/5/2021).
Polda Metro Jaya pada awalnya menjadwalkan klarifikasi terhadap Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur PT Telkom Edi Witjar untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi.
Karena alasan tersebut, polisi kemudian menunda klarifikasi itu. Lubis menyebut kedua orang tersebut berhalangan hadir karena ada kegiatan peluncuran 5G oleh Telkomsel.
Baca Juga: Menkominfo Minta Operator Seluler Matang Siapkan Internet 5G
"Alasannya adalah karena hari ini ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel sendiri. Jadi itu mungkin yang bisa kami sampaikan," kata dia.
Namun dia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kapan jadwal klarifikasi selanjutnya terhadap Hantoro dan Witjar.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. (Antara)