Tarif Transaksi ATM Link Naik, Konsumen Protes Keras ke Erick Thohir

Kamis, 27 Mei 2021 | 21:15 WIB
Tarif Transaksi ATM Link Naik, Konsumen Protes Keras ke Erick Thohir
Nasabah melakukan transkasi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link di Jakarta. Antara/Galih Pradipta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas Konsumen Indonesia mengadukan Direksi Bank BUMN kepada Menteri BUMN karena menerapkan biaya pada ATM Link mulai 1 Juni 2021.

Setelah sebelumnya bersurat kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), OJK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengirimkan surat ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Adapun surat tersebut dilayangkan oleh David Tobing selaku Komunitas Konsumen Indonesia terkait permohonan kepada Menteri BUMN agar memerintahkan Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN membatalkan rencana Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai pada ATM Link.

David mengingatkan pada awal pembentukannya, gabungan ATM ini untuk memberikan efisiensi. Yang mana pengelolaan ATM secara bersama pada satu perusahaan switching oleh BUMN perbankan bakal membuat penghematan biaya operasional bagi pihak perbankan dan penghematan biaya transaksi bagi masyarakat pengguna ATM.

Baca Juga: Viral Petani Hafal Pemain Inter Milan, Erick Thohir Beri Hadiah Jersey Asli

Kemudian ATM Link dikenalkan pada Desember 2015 di Blok B Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno.

"Menteri BUMN sangat relevan membatalkan rencana pengenakan tarif untuk cek saldo dan pengambilan tunai di ATM Link pada 1 Juni 2021, karena sewaktu peluncuran perdana ATM Link pun tahun 2015 dilakukan oleh Menteri BUMN," kata David dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).

David juga mengingatkan bahwa penerapan tarif itu adalah langkah yang tidak populis saat masyarakat sedang susah menghadapi pandemi Covid 19. Selain itu juga banyak yang menentang rencana tersebut, antara lain Anggota BPK, Anggota DPR dan masyarakat luas.

"Kami pun sudah melaporkan HIMBARA ke OJK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena ada dugaan kartel yaitu 4 bank bersepakat menetapkan harga yang sama untuk tarik tunai dan pengecekan saldo," ucapnya.

"Kalau laporan kami terbukti dan Bank BUMN nanti dihukum karena melakukan kartel maka hal ini sangat memalukan, sehingga sudah patut Bapak Menteri BUMN membatalkannya" tambah David.

Baca Juga: Erick Thohir Cari Sosok Terbaik untuk Jabat Deputi SDM TI, Ini Syaratnya

Dirinya pun yakin Menteri BUMN akan memerintahkan Bank-bank BUMN membatalkan rencana pengenaan tarif pengambilan tunai dan pengecekan saldo pada tanggal 1 Juni nanti demi melindungi nasabah ATM Link.

Sebelumnya, bank-bank BUMN akan mulai mengenakan biaya untuk transaksi yang dilakukan di ATM Link mulai 1 Juni 2021 mendatang. Transaksi yang dikenakan itu ialah biaya cek saldo Rp 2.500 dan Rp 5.000 untuk tarik tunai untuk transaksi off us.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI