Sumini, Korban PHK Peserta JKN-KIS: Saya sangat Berterima Kasih

Kamis, 27 Mei 2021 | 15:54 WIB
Sumini, Korban PHK Peserta JKN-KIS: Saya sangat Berterima Kasih
Sumini, salah satu peserta JKN-KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sangat besar manfaatnya bagi masyarakat. Sumini, warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ini adalah salah satu peserta JKN-KIS, yang merasakan dan sangat berterima kasih karena adanya program ini.

Sumini bercerita, sejak tahun 2019, ia diberhentikan (PHK) dari tempat kerjanya di Kota Semarang. Padahal pada tahun yang sama, Sumini harus menjalani operasi pemasangan ring jantung.

"Jika mengingat waktu itu, sungguh merasa sedih. Dana yang rencananya untuk mengkuliahkan anak terpaksa digunakan untuk biaya berobat di rumah sakit," ujarnya bersedih, Rabu (26/5/2021).

Menurut Sumini, sakit yang dideritanya membuatnya harus keluar masuk rumah sakit. Ia pun harus menyiapkan tabungan yang sewaktu-waktu dibutuhkan untuk biaya pengobatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Baca Juga: Siap-siap, BPJS Kesehatan Buka Lowongan Ratusan Verifikator

"Namun sekarang, berkat Program JKN-KIS, keluarga saya tidak sampai harus menjual rumah karena selama ini memang membutuhkan dana yang cukup besar untuk pengobatan yang sering kali keluar masuk rumah sakit," ujarnya.

Ia merasa bersyukur, karena saat mendapatkan perawatan dan operasi jantung di rumah sakit, ia tidak dibebani dengan biaya. Ia menggunakan layanan JKN-KIS sesuai dengan hak kelasnya.

Adanya penyesuaian iuran JKN-KIS tidak membuat Sumini menyerah untuk berhenti menjadi peserta Program JKN-KIS. Awalnya memang dirasa berat, kemudian setelah dipikir panjang, akhirnya Sumini memutuskan untuk turun kelas dari kelas II menjadi kelas III, agar setiap bulan masih tetap bisa membayar iuran.

“Meskipun turun kelas, ternyata pelayanan di rumah sakit yang saya dapatkan juga tidak berbeda jauh, terutama ketika di ruang kelas III penuh. Pasien pemegang kartu JKN-KIS bisa dititipkan di ruang kelas di atasnya dan tidak mendapatkan tambahan biaya,” ucapnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tangani Kasus Penawaran Data di Forum Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI