Suara.com - Beberapa serikat buruh bakal memboikot produk-produk di Indomaret. Pemboikotan para buruh itu akan dimulai pada hari ini (27/5).
Dengan boikot itu, para buruh diminta tidak membeli produk-produk yang dijajakan oleh Indomaret.
"Kampanye boikot Indomaret dimulai dengan dilakukannya aksi pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 di depan perusahaan PT Indomarco Prismatama yang ada di Jakarta Utara," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya yang ditulis (27/5/2021).
Pemboikotan ini berawal dari, salah satu buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Anwar Bessy mengungkapkan Indomaret tidak membayarkan THR 2020 secara penuh.
Baca Juga: Ramai Demo Boikot Indomaret, Kawasan Batamindo Terpantau Tak Terdampak
Tudingan tersebut membuat Anwar Bessy menggugat pihak Indomaret dan memutuskan boikot produk-produk yang ada di Indomaret.
"Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015," kata Said Iqbal.
Saat ini, Anwar Bessy diketahui harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Indomaret membantah
Namun, pihak Indomaret membantah tudingan salah satu pegawainya terkait pembayaran THR. Indomaret mengklaim bahwa THR tahun 2020 telah dibayarkan kepada karyawan sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 dan telah dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Lebaran.
Baca Juga: Indomaret Jawab Diboikot Buruh: Karyawan Sudah Dapat THR
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan Jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No 6 tahun 2016," tegas Marketing Director PT Indomarco Prismatame, Wiwiek Yusuf.
Wiwiek melanjutkan, selama lebih dari 30 tahun manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan, hak karyawan diberikan sesuai peraturan pemerintah.
"Sebagai bagian dari masyarakat, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat, oleh karena itu manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi," pungkas Wiwiek.