Suara.com - Pengurus Kadin Kamrussamad menilai pembatalan Munas Kadin tanggal 2-4 Juni 2021 di Bali mencederai semangat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya sektor Pariwisata.
Menurutnya, tindakan Ketua Umum Rosan Roeslani telah melanggar AD/ART karena masa kepengurusannya berakhir sejak akhir tahun 2020.
"Tapi karena Pandemic covid-19 maka pada Bulan Januari 2021 diputuskan Munas di Bali 2-4 Juni 2021. Namun tanpa alasan yang jelas tiba-tiba dalam rapat Harian Kadin Indonesia Rabu 25 Mei dipaksakan sepihak membatalkan Munas di Bali, kata Rosan ini Perintah Presiden, apakah benar," ujar Kamrussamad, Kamis (27/5/2021).
Menurut Kamrussamad, perlu penjelasan lebih lanjut, karena penentuan Munas di Bali pada 2-4 Juni itu adalah petunjuk Presiden sesuai paparan ketua umum pada rapat Dewan Pengurus Lengkap (DPL) pada April 2021.
Baca Juga: Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Sudah Capai Rp 183 Triliun
"Lalu yang mana yang benar, kenapa dunia usaha dipermainkan seperti ini saat ekonomi masih sulit dan pemerintah perlu dunia usaha untuk menyerap kredit perbankan," imbuhnya.
Kamrussammad menyatakan, UMKM serta sektor dunia usaha yang terlibat dalam kegiatan event nasional tersebut yaitu industri perhotelan, industri transportasi serta industri kuliner yang sudah menyiapkan bahan baku/material menjadi kecewa besar bahkan berpotensi mengalami kerugian.
Terlebih, jelas dia, Bali khususnya Nusa Dua adalah kawasan Zona Hijau dari segi Klaster COVID dan sedangkan ekonomi Bali dalam Q1/2020 negatif minus 5,06 persen dan Q1/2021 juga minus negatif 5,19 persen.
"Kita minta pemerintah bijaksana untuk memberikan penjelasan atas pemaksaan pembatalan Munas oleh Menteri sekretaris negara yang disampaikan ketua umum Kadin Rosan Roeslani agar dunia usaha mendapatkan kepastian bahwa pemerintah sungguh-sungguh dalam menjalankan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," pungkas Kamrussamad.
Baca Juga: Rapat Kadin Kalimantan Barat Berujung Ricuh, Begini Cerita Lengkapnya