Suara.com - Pemerintah Indonesia berhasil menciptakan kebijakan iklim investasi yang kondusif sehingga ada investasi baru, perluasan usaha, transfer teknologi, kesempatan kerja serta berbagai multiplier effect yang baik bagi pertumbuhan maupun pemerataan ekonomi nasional. Kunci utama dari kebijakan hilir adalah konsistensi terhadap implementasi berbagai regulasi di sektor industri.
Rapolo Hutabarat, Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN) berpendapat bahwa konsistensi regulasi sangat diperlukan oleh dunia usaha. APOLIN mengharapkan agar pemerintah tetap mempertahankan PMK 191/2020 untuk menjaga momentum serta meningkatkan daya saing industri sawit nasional bagi perekonomian.
“Indonesia sebagai produsen terbesar minyak sawit CPO, CPKO serta berbagai produk turunannya telah berhasil mengendalikan pasar global, baik dari sisi volume ekspor, keragaman/aneka produk olahan minyak sawit, memasok bahan baku industri pengguna yang sangat beragam serta telah mampu menembus pasar di berbagai belahan dunia. Keberhasilan ini buah hasil kebijakan pemerintah yang sangat konsisten menjaga berbagai regulasi industri sawit di Indonesia,” ujar Rapolo Hutabarat dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).
Oleh karena itu, pemerintah diminta konsisten menjalankan empat regulasi di sektor hilir sawit. Pertama, pemerintah diminta tidak merevisi pungutan ekspor sawit dalam PMK No. 191/PMK.05/2020.
Rapolo menjelaskan Peraturan menteri keuangan ini sangat holistik dalam mengakomodir berbagai kepentingan industri sawit mulai dari hulu (perkebunan dan termasuk kepentingan petani sawit); downstream (industri proses tahap pertama); mid-downstream (industri proses tahap kedua); dan further downstream (industri proses tahap ketiga atau yang lazim kita sebut industri oleochemical.
“Selain itu, manfaat dari PMK 191/2020 tersebut juga menjangkau berbagai kepentingan lainnya seperti makin tersedianya dana peremajaan kelapa sawit petani; kegiatan riset; pendanaan kampanye positif; serta biaya advokasi,” ungkapnya.
Ditambahkan Rapolo, manfaat paling fundamental PMK 191/2020 adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dalam negeri (menjamin tersedianya bahan baku utama industri hilir) serta kebutuhan ekspor untuk perolehan devisa negara.
Kedua, PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan ini lebih dikenal dengan Tax Holiday, dimana relaksasi yang diberikan oleh pemerintah makin diperluas, fasilitas pengurangan PPh nya 100 persen dengan besaran investasinya.
Setelah masa PPh tersebut berakhir, maka badan usaha masih diberikan fasilitas pengurangan sebesar 50 persen selama 2 tahun berikutnya.
Baca Juga: Ganti Rugi Tak Jelas, Warga Murka Blokir Jalan Perusahaan Kelapa Sawit
Ketiga adalah PMK No. 96/PMK. 010/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal Bidang Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu, yang lazim disebut sebagai Tax Allowance. Fasilitas ini memberikan fasilitas berupa (a) Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen (sebesar 5 persen selama enam tahun); (b) Penyusutan/amortisasi yang dipercepat atas aktiva tetap; (c) Tarif PPh 10% atau yang lebih rendah terhadap deviden; dan (d) Kompensasi atas kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.