BI Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit Jadi 1,75 Persen

Selasa, 25 Mei 2021 | 15:24 WIB
BI Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit Jadi 1,75 Persen
ilustrasi kartu kredit
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Indonesia kembali menerbitkan kebijakan untuk memacu konsumsi masyarakat di tengah pandemi covid-19, terutama dari sisi kredit dan transaksi nontunai.

Kali ini, BI menurunkan suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen. 

"Kebijakan ini,  dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/5/2021). 

Adapun, tambah Perry, kebijakan penurunan suku bunga kartu kredit ini mulai berlaku pada 1 Juli 2021 mendatang. 

Baca Juga: Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Bertahan di Level 3,5 Persen

Di lain sisi, Perry memaparkan, suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan telah menurun sebesar 174 bps (yoy) menjadi 8,9 persen pada Maret 2021.

Menurutnya, penurunan SBDK itu disumbang dari kelompok Bank BUMN yang mencatatkan penurunan SBDK yang paling dalam di antara kelompok bank lainnya yaitu sebesar 270 bps (yoy) pada Maret 2021, sementara SBDK kelompok bank lainnya masih menurun secara terbatas.

"Namun, penurunan SBDK tersebut belum diikuti dengan penurunan suku bunga kredit baru secara sepadan yaitu hanya menurun sebesar 59 bps (yoy) pada periode yang sama," jelas Perry.

Berdasarkan kelompok bank, kelompok BPD, BUSN dan bank BUMN mencatatkan penurunan suku bunga kredit baru yang masih sangat rendah, yaitu masing masing sebesar 34 bps (yoy), 52 bps (yoy) dan 55 bps (yoy).

Sementara itu, kelompok KCBA mengalami penurunan suku bunga kredit baru paling signifikan yaitu sebesar 158 bps (yoy).

Baca Juga: Pamer Kekayaan, Remaja Ini Punya Rumah Rp244 Miliar dari kartu Kredit Ayah

Hal tersebut mendorong suku bunga kredit baru untuk kelompok BPD dan BUSN berada pada level tertinggi dibanding kelompok bank lainnya yaitu masing-masing sebesar 10,05 persen dan 9,32 persen. Sementara itu, suku bunga kredit baru bank BUMN dan KCBA tercatat masing-masing sebesar 8,70 persen dan 5,34 persen. 

Sementara, suku bunga PUAB overnight dan suku bunga deposito perbankan telah menurun, masing-masing sebesar 155 bps (yoy) dan 196 bps (yoy) menjadi 2,79 persen dan 3,76 persen  pada Maret 2021. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI