Ikuti Jejak Garuda, Maskapai Sriwijaya Air Anjurkan Karyawan Resign

Selasa, 25 Mei 2021 | 15:11 WIB
Ikuti Jejak Garuda, Maskapai Sriwijaya Air Anjurkan Karyawan Resign
Ilustrasi--Maskapai Sriwijaya Air [Suara.com/Putu Ayu P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maskapai Sriwijaya Air membenarkan adanya Memo Internal kepada para karyawan. Memo yang bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021‎ ini memuat kebijakan untuk karyawan yang tengah dirumahkan.

Dalam Memo tersebut, maskapai memberikan pilihan kepada karyawan yang tengah dirumahkan untuk mengundurkan diri, akibat kondisi keuangan maskapai yang terhantam badai Covid-19.

‎Adapun, bagi karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud ingin mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah. Ketentuannya sebagai berikut; pertama, karyawan dengan masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah 1 satu bulan gaji.

Kedua, karyawan dengan masa kerja 3-6 tahun diberikan uang pisah 2 dua bulan gaji. Ketiga, karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 tiga bulan gaji.

Baca Juga: Anggota TGUPP DKI Alvin Wijaya Mengundurkan Diri

Dalam hal ini, maskapai juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja. Selain itu, merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

"Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya," demikian isi surat Memo tersebut seperti dikutip Suara.com, Selasa (25/5/2021).

Menanggapi Memo tersebut, manajemen Sriwijaya Air tak menampik. Maskapai membenarkan adanya Memo tersebut kepada karyawan.

"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," kata ‎Corporate Communication Sriwijaya Air Group.

Kebijakan tersebut diambil oleh maskapai guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nyerah Kelola Aset DKI, Anak Buah Anies Mengundurkan Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI