Tax Amnesty Jilid II Siap Dibahas Pemerintah dan DPR

Selasa, 25 Mei 2021 | 12:15 WIB
Tax Amnesty Jilid II Siap Dibahas Pemerintah dan DPR
Ilustrasi, lapor pajak online. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bersiap untuk menggulirkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II dalam waktu dekat ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal mengungkapkan saat ini pemerintah telah bersiap untuk membahasnya bersama dengan DPR RI.

"Terkait dengan KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), undang-undang tax amnesty dan sebagainya ini pembahasan juga akan segera dilakukan di DPR," kata Yon Arsal dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Selasa (25/5/2021).

Meski begitu dirinya tak mau merinci pokok-pokok pembahasan apa saja yang bakal dibahas bersama anggota legislatif tersebut nantinya.

Baca Juga: Sri Mulyani Bicara tentang Tax Amnesty Jilid II

"Nanti pembahasan detail rinciannya itu mungkin nanti akan kami bahas atau kita bahas pada saat nanti berbarengan dengan pembahasan di DPR," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan kembali menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II, setelah pada 2016 lalu memulai program ini.

Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh jajarannya untuk tetap menjalankan program tersebut sesuai dengan ketentuan yang sama seperti tax amnesty jilid I.

"Saya minta teman-teman pajak tetap melakukan yang sesuai dengan peraturan UU Tax Amnesty dan peraturan pemerintah serta PMK-nya dengan konsiten,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).

Sri Mulyani menyampaikan program pengampunan pajak yang diagendakan oleh pemerintah ini bukan seperti tax amnesty pada tahun 2016 lalu. Namun sama-sama merupakan pengampunan pajak.

Baca Juga: Rachmat Gobel: Target Rencana Tax Amnesty Jilid II Harus Tepat

Sri Mulyani bilang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Berbekal data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi wajib pajak sejak 2018, pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan pajak para peserta tax amnesty lima tahun lalu.

“Dari sana terhadap beberapa ribu wajib pajak kita akan follow-up dan kita pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam tax amnesty," paparnya.

Meski begitu mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menekankan akan menjunjung tinggi azas keadilan dalam menyikapi seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban terhadap penerimaan negara.

"Paling penting kita ingin mewujudkan makin baik aspek keadilan antar-sektor, antar-penerima atau wajib pajak. Itu yang akan terus kita mintakan ke DJP dan seluruh jajaran untuk berkomunikasi ke publik secara strategis, jelas, dan jangan dipenggal setiap policy," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI