Suara.com - Para nasabah pemegang kartu ATM (debit) magnetic stripe, dianjurkan untuk segera melakukan penukaran kartu ATM yang berbasis chip. Bagaimana cara penukaran kartu ATM debit untuk BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BCA? Sampai kapan tenggat waktu yang diberikan? Simak penjelasan berikut
Penggantian kartu ATM sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran BI No. 17/52/DKSP Tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Penukaran kartu ATM dapat dilakukan di kantor cabang bank terdekat. Melalui rilis resmi, setiap bank telah mengumumkan kapan batas akhir penukaran kartu ATM beserta prosedur penukarannya. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, berikut cara penukaran kartu ATM debit untuk BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BCA dan tenggat waktunya.
Cara Penukaran Kartu ATM Debit BRI
Baca Juga: 6 Cara Menghindari Skimming ATM, Simak Selengkapnya!
Batas akhir penggantian kartu ATM BRI menjadi berbasis chip yakni hingga 31 Desember 2021. Penukaran kartu ATM BRI yang lama dapat dilakukan oleh nasabah BRI di seluruh unit kerja BRI di Indonesia.
Nasabah BRI hanya diharuskan membawa kartu ATM BRI magnetic stripe beserta kartu identitas yang masih berlaku.
Penukaran kartu ATM lama tidak dikenakan biaya dan mudah untuk dilakukan.
Cara Penukaran Kartu ATM Debit Bank Mandiri
Batas akhir penggantian kartu ATM Mandiri magnetic stripe dengan masa berlaku hingga 2023-2025 menjadi kartu ATM chip jatuh pada 1 Juni 2021.
Baca Juga: Cara Ganti Kartu ATM BCA Lama ke Chip
Proses penukaran kartu ATM dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Bank Mandiri di Indonesia. Selain itu, penukaran kartu ATM debit juga dapat dilakukan di Mandiri CS Machine yang ada di beberapa lokasi.
Mandiri CS Machine dapat diakses di Senayan City Mall, Jakarta Pondok Indah Mall, Kota Kasablanka Mall, Mandiri Cabang Depok, dan Mandiri Cabang Bekasi Juanda.
Cara Penukaran Kartu ATM Debit BNI
Batas waktu penukaran kartu ATM magnetic stripe oleh nasabah BNI dapat dilakukan hingga 30 November 2021 tanpa dikenakan biaya. Setelah melewati batas waktu tersebut, BNI akan menonaktifkan kartu ATM yang lama.
Penukaran kartu ATM yang lama dapat dilakukan di kantor cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yang merupakan layanan cepat 24 jam. BNI SONIC melayani pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service.
Cara Penukaran Kartu ATM Debit BCA
Tenggat waktu penukaran kartu ATM debit lama menjadi kartu ATM chip dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2022. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka kartu ATM BCA yang lama sudah tidak berlaku lagi untuk melakukan transaksi.
Penukaran kartu ATM BCA bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BCA melalui Customer Service. Selain itu, penukaran juga daoat dilakukan di CS Digital.
CS Digital merupakan layanan transaksi perbankan bagi nasabah yang terkait dengan layanan Customer Service (CS) dalam satu mesin secara self service di kantor cabang.
Perbedaan Kartu ATM magnetic stripe dan Kartu ATM baru berbasis Chip
Magnetic Stripe
- Memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu (magnetic stripe)
- Data di magnetic stripe "as is" tidak di password atau diproteksi
- ATM magnetic stripe mudah dibaca dan dicuri pihak yang tidak bertanggung jawab
Kartu ATM Chip
- Memiliki chip di salah satu bagian kartu, seperti kartu perdana ponsel yang akan terbaca saat dimasukkan dalam mesin EDC atau ATM saat bertransaksi.
- ATM berbasis chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC
- Kartu ATM berbasis chip selain berfungsi meningkatkan keamanan bertransaksi juga memiliki sejumlah keunggulan seperti: (1) Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN); (2) Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar; dan (3) Bentuk perhatian perlindungan konsumen.
Secara garis besar, persyaratan penukaran kartu ATM lama ke yang baru dilakukan dengan menyertakan kartu ATM lama dan KTP. Dapat dilakukan di kantor cabang seluruh Indonesia pada jam operasional.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi