Begini Langkah Kemnaker Lindungi Pekerja Migran di Masa Pandemi

Senin, 24 Mei 2021 | 19:40 WIB
Begini Langkah Kemnaker Lindungi Pekerja Migran di Masa Pandemi
Menaker, Ida Fauziyah saat rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Senin, (24/5/2021). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai langkah strategi dan penanganan kembalinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara penempatan selama pandemi Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Di mana, Pemerintah pusat bersama Pemprov/Pemkab/Pemkot memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan, sejak 23 Maret 2020 lalu, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi bagi PMI pulang.

"Surat ditindaklanjuti dengan SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ke seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada 27 Maret," tutur Ida dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Langkah perlindungan PMI lainnya yang dilakukan Kemnaker yakni berkoordinasi dengan Atas Ketenagakerjaan di 12 Perwakilan RI untuk mengimbau PMI yang akan kembali ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya secara daring atau luring (google form).

Baca Juga: Kemnaker Gandeng Serikat Pekerja Untuk Siapkan Bahan Pertemuan ILC ke-109

"Kami juga berkoordinasi dengan BP2MI untuk penanganan saat kedatangan dan kepulangan ke daerah asal, agar kordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan," katanya.

Peran penting Kemnaker lainnya yang sudah dijalankan Kemnaker yakni melakukan koordinasi dengan seluruh Kadisnaker di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan pendataan kepulangan/pemulangan PMI, memonitor kondisi PMI yang melibatkan Dinas Kesehatan, dan memberikan imbauan kepada PMI untuk mendaftarkan diri pada program pemberdayaan.

Langkah perlindungan lainny bagi PMI yang sudah dilakukan Pemerintah yakni memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI terdampak Covid-19 di negara-negara penempatan, dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi pekerja dan calon pekerja serta anggota keluarganya.

"Bantuan tersebut berupa program padat karya infrastruktur, pada karya produktif, inkubasi bisnis, teknologi tepat guna (TTG), dan tenaga kerja mandiri (TKM), " kata Ida Fauziyah.

Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR, Felly Esthelita Runtuwene, Menaker Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya telah memberikan bantuan dana pemulangan kepada Disnaker untuk pemulangan warganya ke daerah asal.

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Urbanisasi Usai Lebaran

"Kemnaker juga menugaskan Satgas PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di debarkasi untuk memantau kedatangan PMI (Disnaker Kepri, Batam, Jatim dan Sanggau)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI