Sri Mulyani Bicara tentang Tax Amnesty Jilid II

Senin, 24 Mei 2021 | 18:03 WIB
Sri Mulyani Bicara tentang Tax Amnesty Jilid II
Menteri Keuangan Sri Mulyani [Dok Ditjen Bea Cukai]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan melanjutkan program pengampunan pajak atau tax amnesty (jilid II).

Dia meminta kepada jajarannya untuk tetap menjalankan program tersebut sesuai dengan ketentuan yang sama seperti tax amnesty jilid I.

"Saya minta teman-teman pajak tetap melakukan yang sesuai dengan peraturan UU Tax Amnesty dan peraturan pemerintah serta PMK-nya dengan konsiten,” kata Sri Mulyani, Senin (24/5/2021).

Meskipun program pengampunan pajak yang akan datang bukan seperti tax amnesty pada tahun 2016, kata Sri Mulyani, keduanya sama-sama merupakan pengampunan pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Yakin Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dari Keinginan Jokowi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, kata Sri Mulyani.

Berbekal data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi wajib pajak sejak 2018, pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan pajak para peserta tax amnesty lima tahun lalu.

“Dari sana terhadap beberapa ribu wajib pajak kita akan follow-up dan kita pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam tax amnesty," kata dia.

Meski begitu, Sri Mulyani menekankan akan menjunjung tinggi asas keadilan dalam menyikapi seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban terhadap penerimaan negara.

"Paling penting kita ingin mewujudkan makin baik aspek keadilan antar-sektor, antar-penerima atau wajib pajak. Itu yang akan terus kita mintakan ke DJP dan seluruh jajaran untuk berkomunikasi ke publik secara strategis, jelas, dan jangan dipenggal setiap policy," katanya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Masih Minus 0,46 Persen Hingga April 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI