Beberapa Jenis Asuransi di Indonesia yang Perlu Kamu Tahu

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 24 Mei 2021 | 08:07 WIB
Beberapa Jenis Asuransi di Indonesia yang Perlu Kamu Tahu
Beberapa Jenis Asuransi di Indonesia yang Perlu Kamu Tahu - Ilustrasi asuransi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Diketahui, asuransi mempunyai manfaat untuk melindungi diri dari hal-hal yang merugikan keuangan jika terjadi hal-hal tidak terduga. Berikut ini beberapa jenis asuransi di Indonesia yang perlu kamu ketahui.

Tak dapat dipungkiri, kehidupan yang kita jalani tak melulu berjalan mulus. Ada masanya cobaan atau musibah datang menerjang. Pada saat musibah datang inilah, keberadaan asuransi menjadi sangat berguna, terutama dari sisi finansial.

Asuransi sendiri merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mana pihak tertanggung membayarkan premi/kontribusi/iuran untuk memperoleh penggantian atas risiko kerusakan, kehilangan, atau kerugian akibat suatu peristiwa tidak terduga

Bagi Anda yang berminat dengan layanan asuransi, berikut ini jenis asuransi di Indonesia yang perlu kamu tahu.

1. Asuransi Jiwa

LOGO perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)
LOGO perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)

Jenis asuransi jiwa ini memberikan keuntungan finansial kepada tertanggung atas kematiannya. Jenis asuransi jiwa ini memiliki sistem pembayaran bermacam-macam. 

Adapun sistemnya yaitu ada perusahaan asuransi yang menyediakan layanan pembayaran setelah kematian, yang mana memungkinkan tertanggung untuk bisa klaim dana sebelum kematiannya.

2. Asuransi Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Asuransi kesehatan ini menangani kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya perawatan. Adapun penyakit sakit tertanggung yang mendapat asuransi yaitu sakit, cedera, cacat, hingga kematian karena kecelakaan. 

Baca Juga: Simak Daftar Asuransi Terbaik 2021: AIA Financial hingga Allianz

Asuransi kesehatan diketahui juga dapat dibeli untuk kepentingan atau kebutuhan tertanggung atau untuk kepentingan orang ketiga. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI