Suara.com - Diketahui, asuransi mempunyai manfaat untuk melindungi diri dari hal-hal yang merugikan keuangan jika terjadi hal-hal tidak terduga. Berikut ini beberapa jenis asuransi di Indonesia yang perlu kamu ketahui.
Tak dapat dipungkiri, kehidupan yang kita jalani tak melulu berjalan mulus. Ada masanya cobaan atau musibah datang menerjang. Pada saat musibah datang inilah, keberadaan asuransi menjadi sangat berguna, terutama dari sisi finansial.
Asuransi sendiri merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mana pihak tertanggung membayarkan premi/kontribusi/iuran untuk memperoleh penggantian atas risiko kerusakan, kehilangan, atau kerugian akibat suatu peristiwa tidak terduga
Bagi Anda yang berminat dengan layanan asuransi, berikut ini jenis asuransi di Indonesia yang perlu kamu tahu.
Baca Juga: Simak Daftar Asuransi Terbaik 2021: AIA Financial hingga Allianz
Jenis asuransi jiwa ini memberikan keuntungan finansial kepada tertanggung atas kematiannya. Jenis asuransi jiwa ini memiliki sistem pembayaran bermacam-macam.
Adapun sistemnya yaitu ada perusahaan asuransi yang menyediakan layanan pembayaran setelah kematian, yang mana memungkinkan tertanggung untuk bisa klaim dana sebelum kematiannya.
Asuransi kesehatan ini menangani kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya perawatan. Adapun penyakit sakit tertanggung yang mendapat asuransi yaitu sakit, cedera, cacat, hingga kematian karena kecelakaan.
Baca Juga: Asuransi Maksimalkan Layanan Digital saat Pandemi Covid-19
Asuransi kesehatan diketahui juga dapat dibeli untuk kepentingan atau kebutuhan tertanggung atau untuk kepentingan orang ketiga.
Asuransi pendidikan menjadi salah satu asuransi yang paling banyak anggotanya, karena asuransi ini menjadi aset pendidikan anak.
Biaya premi yang dibayarkan tertanggung ke pihak asuransi ditentukan dari tingkatan pendidikan yang ingin diperoleh untuk anaknya.
Asuransi kendaraan di Indonesia yang paling populer yaitu asuransi mobil yang fokusnya untuk tanggungan cedera orang lain atau kerusakan kendaraan orang lain yang dilakukan si tertanggung.
Selain itu, asuransi ini juga dapat digunakan untuk membayar kerusakan atau kehilangan atau kendaraan bermotor milik tertanggung.
Asuransi umum (general insurance) merupakan proteksi akan suatu resiko atas kerugian, kerusakan maupun kehilangan manfaat serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Jaminan asuransi umum bersifat jangka pendek. Adapun asuransi umum terbagi menjadi dua jenis, yakni: Social Insurance (Jaminan Sosial) dan Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)
Selain 5 jenis asuransi yang sudah disebutkan di atas, ada jenis-jenis asuransi di Indonesia lainnya yaitu: asuransi kredit, asuransi kelautan, asuransi bisnis, asuransi kepemilikan rumah dan properti serta asuransi perjalanan.
Kontributor : Ulil Azmi