Komoditas Gambir di Sumbar Belum Optimal, Pemerintah Coba Lakukan Ini

Minggu, 23 Mei 2021 | 10:13 WIB
Komoditas Gambir di Sumbar Belum Optimal, Pemerintah Coba Lakukan Ini
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melihat pengembangan komoditas gambir di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat masih sangat prospektif dari potensi produksi dan pemasaran pada pasar domestik dan ekspor.

Namun, dari pengembangan komoditas ini belum dibarengi dengan peningkatan produktivitas maupun pendapatan petani.

“Skema resi gudang ini diharapkan membantu petani untuk mendapatkan harga tawar yang lebih baik dan jaminan penyerapan pasar. Apalagi gambir di Kabupaten Limapuluh Kota menjadi komoditas daerah dengan keunggulan komparatif yang harus benar-benar diperhatikan,” kata Jerry saat melakukan peninjauan ke Gudang Sistem Resi Gudang (SRG) komoditas gambir di Gudang SRG di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, ditulis Minggu (23/5/2021).

Masih kata Wamendag Jerry, SRG menjadi solusi bagi petani dalam mengatasi musim panen. Dengan adanya SRG, petani tidak harus segera menjual hasil panen karena dapat menyimpan hasil panennya di gudang. SRG ini salah satu solusi untuk mengatasi harga jual.

Baca Juga: Wamendag Minta Investor Hati-hati dalam Investasi Crypto

"Sistem resi gudang (SRG) berpotensi menjadi instrumen dalam mendukung pengendalian ketersediaan stok dan stabilitas harga komoditas pangan. Sebab, SRG dapat menjadi alternatif instrument dalam mendukung tata niaga dan distribusi,” katanya.

Seperti diketahui Kementerian Perdagangan melalui dana DAK telah membangun 2 (dua) Gudang SRG di Kabupaten Limapuluh Kota, yaitu Gudang SRG di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau dibangun tahun 2014 dan Gudang SRG di Nagari Gunung Malintang Kecamatan Pangkalan Kotobaru dibangun tahun 2017. Kedua gudang tersebut dapat menampung hasil produk petani gambir sebanyak 3.000 ton.

Program SRG ini sambungnya merupakan program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang.

Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang. Ada 18 komoditas yang bisa diresigudangkan, yaitu gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, rota, dan ayam beku karkas.

“Keunggulan dengan resi gudang ini tidak perlu lagi pihak perbankan untuk studi kelayakan. Ini sudah menjadi jaminan pasti. Tentunya, untuk masuk ke Resi Gudang, ada syarat dan ketentuan. Salah satunya produknya harus berkualitas," pungkasnya.

Baca Juga: Beri Ruang Cryptocurrency, Wamendag Jerry Dapat Acungan Jempol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI