Manfaat Terbukti Nyata, Gubernur Bali Dukung Pelaksanaan Program Jamsostek

Jum'at, 21 Mei 2021 | 19:50 WIB
Manfaat Terbukti Nyata, Gubernur Bali Dukung Pelaksanaan Program Jamsostek
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster, di rumah jabatan Gubernur Bali, Kamis (20/5/2021). (Dok: BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan santunan beasiswa berkisar Rp144 juta kepada dua orang ahli waris peserta yang meninggal dunia. Manfaat beasiswa secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster, di rumah jabatan Gubernur Bali, Kamis (20/5/2021).

I Wayan Koster mengatakan, manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJamsostek sangat baik. Ia menyatakan mendukung penuh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjan di provinsi Bali, agar seluruh masyarakat Bali dapat merasakan dan terlindungi jaminan sosialnya.

“Manfaatnya sangat baik, terutama manfaat program Jaminan Kematian yang santunannya mencapai Rp42 juta dan beasiswa mencapai Rp174 juta untuk 2 orang anak. Khususnya untuk masyarakat Bali, karena akan sangat membantu dalam menjalankan upacara adat Ngaben," jelasnya.

Manfaat beasiswa yang diberikan kepada dua ahli waris adalah beasiswa sebesar Rp12 juta per tahun untuk anak yang sedang menjalani pendidikan kuliah kedokteran gigi, dan seorang lainnya adalah siswa Sekolah Dasar (SD) yang akan mendapatkan total beasiswa hingga lulus sarjana (S1) sekitar Rp84 juta.

Baca Juga: BPJamsostek - BP2MI: PMI Dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selanjutnya, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali atas dukungan yang diberikan sehingga pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Bali terlaksana dengan baik, sesuai amanah undang-undang.

“Dukungan nyata yang diberikan adalah dalam bentuk regulasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, salah satunya Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sehingga ini juga menghantarkan Provinsi Bali menjadi finalis Paritrana Award Tahun 2020 kategori Pemerintah Provinsi terbaik," ungkap Anggoro.

Pada tahun 2021, terjadi peningkatan kepesertaan sektor informal di Provinsi Bali sebesar 98.47 persen dibandingkan tahun 2020, sedangkan kepesertaan formal mengalami penurunan sebesar 22.89 persen. Hal ini disebabkan oleh imbas pandemi Covid-19 yang berdampak besar pada pekerja sektor pariwisata di Provinsi Bali.

Lebih jauh, ia menyatakan, tahun 2020, sebanyak 74 ribu peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Bali mendapat manfaat dari program yang diikuti, dengan total nilai manfaat untuk ke 4 program (JHT, JKK, JKM dan JP) sebesar Rp891 miliar.

Menutup acara tersebut, Anggoro menyampaikan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan akses informasi kepada seluruh masyarakat pekerja di Provinsi Bali dan memberikan akses kemudahan dalam pendaftaran dan pelayanan klaim.

Baca Juga: Bersama Menaker, BPJamsostek Serahkan Beasiswa pada Anak Ahli Waris Peserta

“Kemudahan akses akan terus kami tingkatkan yaitu dengan digitalisasi sistem layanan dan same day service, sehingga seluruh hak-hak pekerja akan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terpenuhi dan dirasakan oleh semua pekerja di Indonesia," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI