2 Mantan Direksi AISA Diduga Lakukan Kecurangan di Pasar Modal

Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:10 WIB
2 Mantan Direksi AISA Diduga Lakukan Kecurangan di Pasar Modal
Ilustrasi kecurangan (fraud). [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) yaitu Joko Mogoginta dan Budhi Istanto diduga melakukan tindak pidana kecurangan di pasar modal.

Hal itu dikuatkan dari pemaparan saksi ahli Chairul Huda, Dosen Hukum Pidana Universitas Muhamadiyah Jakarta dalam sidang lanjutan perkara manipulasi laporan keuangan perseroan pada 2017.

“Manipulasi laporan keuangan merupakan tindak pidana dalam UU Pasar Modal,” ujar Chaerul ditulis, Jumat (21/5/2021).

Seperti diketahui, Joko Mogoginta (mantan Direktur Utama) dan Budhi Istanto (mantan Direktur) merupakan orang yang menandatangani Laporan Keuangan perseroan pada 2017.

Baca Juga: Mantan Direksi AISA Terancam Denda Rp 15 Miliar

Dalam laporan keuangan tersebut terdapat penggelembungan (overstatement) piutang enam distributor dari yang sebenarnya Rp 200 miliar menjadi ditulis Rp 1,6 triliun. Oleh karenanya, Joko dan Budhi dinilai menjadi pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi laporan tersebut.

Adapun keenam distributor yang sejatinya merupakan afiliasi perseroan justru dicatat sebagai pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak harga saham Tiga Pilar.

Selain karena menjadi pihak yang membubuhkan tanda tangan pada Laporan Keuangan Tiga Pilar 2017, Joko dan Budhi bisa dianggap bertanggung jawab lantaran dalam hukum perseroan, seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.

“Ada batasan saat tanggung jawab beralih dari korporasi ke pribadi. Misalnya saat seseorang bertindak di luar kewenangannya. Seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain,” sambung Chaerul.

Chaerul juga turut menjelaskan adanya aspek penyertaan dalam suatu tindak pidana, dimana aktor intelektual bakal tetap dihukum pidana meski tindakan pidananya sendiri dilakukan oleh orang lain.

Baca Juga: Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan

“Ada dua bentuk pertama suruhan, dan anjuran. Jika yang terjadi suruhan maka yang dipidana hanya yang menyuruh. Sementara kalau anjuran, baik yang melakukan tindak pidana maupun yang menganjurkan bisa dipidana,” sambungnya.

Sementara untuk Budhi, secara khusus dinilai telah memenuhi unsur penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Alasannya ia merupakan direksi yang membawahi fungsi personalia perseroan, sehingga seharusnya tidak dapat menandatangani laporan keuangan. Sesuai aturan OJK, hanya direktur utama, dan direktur yang membawahi fungsi akuntansi dan keuangan yang dapat menandatangani laporan.

“Jika yang tandatangan merupakan Direktur HRD, artinya tindakannya itu di luar kewenangannya. Ini merupakan penggunaan martabat palsu,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI