Dalam kedua kasus tersebut, pilot dapat memulihkan keadaan dan terhindar dari kecelakaan. Namun, pada tahun 2009, sebuah Boeing 737-800 milik Turkish Airlines jatuh saat mendekati Bandara Amsterdam ketika throttle otomatis tidak berfungsi. Sembilan penumpang tewas.
Empat tahun kemudian, pada 6 Juli 2013, sebuah Boeing 777 jatuh saat mendekati Bandara Internasional San Francisco ketika throttle otomatis gagal mempertahankan kecepatan.
Tiga penumpang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Penyelidik Dewan Transportasi dan Keselamatan Nasional menemukan bahwa Boeing gagal memberikan peringatan dan instruksi yang jelas mengenai throttle otomatis.
Pada hari-hari menjelang penerbangan fatal SJ 182, pilot melaporkan adanya masalah dengan throttle otomatis.
"Ada laporan kerusakan di auto-throttle beberapa hari sebelumnya kepada teknisi di maintenance log, tapi kami belum tahu jelas apa masalahnya,” kata Penyidik KNKT Nurcahyo Utomo ditulis Jumat (21/5/2021).
Baik Perekam Data Penerbangan ("FDR") dan Perekam Suara Kokpit ("CVR") telah didapatkan dan sedang dianalisis oleh KNKT.
Sebagai produsen pesawat, Boeing memiliki kewajiban berkelanjutan untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat tersebut.
"Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia," kata Mark Lindquist, pengacara utama kasus Herrmann Law Group.
"Ada lebih dari seribu pesawat 737 terbang di seluruh dunia dan FAA mengakui ada kondisi yang tidak aman terkait dengan komputer auto-throttle tersebut,” ucap Mark Lindquist.
Baca Juga: Tim Pencari Sriwijaya Air Kecelakaan Kini Mencari KRI Nanggala-402 di Bali
Pesawat SJ 182 diparkir selama sembilan bulan selama pandemi. Pada tahun 2020, FAA memperingatkan maskapai penerbangan dan produsen pesawat bahwa memarkir pesawat selama lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan korosi dan masalah lainnya yang berkaitan.