Suara.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berencana menutup 96 kantor cabang. Seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, penutupan kantor cabang oleh BNI merupakan langkah bisnis biasa (Business As Usual) sebagaimana telah dicantumkan oleh Perseroan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2021.
"Penutupan dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis, termasuk diantaranya transformasi layanan digital melalui berbagai channel elektronik champion (BNI Mobile Banking, jaringan digital branches termasuk Agen46, ATM, SMS Banking, Internet Banking, hingga CRM untuk segmen Konsumer), laju perkembangan daerah, tren transaksi, habisnya periode sewa lokasi outlet, serta penutupan outlet di Aceh karena dikonversi menjadi bank Syariah dalam rangka implementasi Qanun," ujar Corporate Secretary BNI Mucharom, Rabu (19/5/2021).
Adapun outlet yang dimaksud berupa kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan payment point.
"Sementara itu, Perseroan juga telah memasukkan dalam RBB tahun 2021 rencana pembukaan 22 jaringan kantor baru," kata dia.
Baca Juga: Exim Bank Taiwan Gandeng BNI, Berikan Relending Facility
Mucharom menambahkan, langkah penutupan, relokasi dan pembukaan jaringan kantor baru yang dilakukan perseroan tersebut telah ditetapkan dengan perhitungan bisnis yang matang dan diyakini akan berkontribusi positif terhadap bisnis dan kualitas layanan yang diberikan Perseroan kepada nasabah.
Mucharom menuturkan, para karyawan akan ditempatkan di kantor cabang terdekat, sesuai dengan lingkup pekerjaannya.
"Tidak ada satupun karyawan yang diputus hubungan kerjanya karena kebijakan tersebut. Terhadap karyawan yang ditempatkan pada outlet yang akan ditutup, maka selanjutnya akan ditugaskan pada outlet terdekat sesuai dengan kompetensinya," ujar Mucharom.
Terkait penutupan outlet akibat implementasi Qanun, lanjut Mucharom, karyawan yang ditempatkan tetap bekerja pada outlet tersebut namun di bawah entitas yang berbeda (BSI).
Baca Juga: Heboh! Jerome Polin Buka Rekening di BNI Cabang Tokyo