Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUR) menyatakan, pelaksanaan Program Sejuta Rumah (PSR) untuk masyarakat telah mencapai 280.490 unit hingga 11 Mei 2021. Perolehan ini cukup membanggakan di tengah lesunya ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 persen merupakan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sebanyak 9 persen rumah non MBR.
Capaian pembangunan rumah tersebut terdiri dari hasil pembangunan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR sebanyak 78.007 unit. Jumlah pembangunan tersebut berasal dari pembangunan rumah susun sebanyak 1.989 unit, rumah khusus 3939 unit, rumah swadaya 74.979 unit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) perumahan 646 unit.
Selain itu, pembangunan rumah juga dilaksanakan oleh peningkatan kualitas rumah tidak layak huni masyarakat agar lebih layak huni sebanyak 23.853 unit, pembangunan yang dilaksanakan oleh pengembang perumahan sebanyak 149.936 unit dan pembangunan mandiri oleh masyarakat sebanyak 3.343 unit.
Baca Juga: Kementerian PUPR Kebut Pembangunan Rusun ASN di Kalbar
Sedangkan pembangunan rumah non MBR yang ada berasal dari pembangunan rumah oleh pengembang perumahan yakni rumah tapak sebanyak 6.087 unit dan rumah susun 10.215 unit. Selain itu masyarakat juga berkontribusi dengan membangun rumah sebanyak 9.049 unit.
“Total rumah MBR yang berhasil dibangunsebanyak 255.139 unit dan rumah non MBR sebanyak 25.351 unit. Kami tetap optimis jumlahnya akan terus meningkat hingga akhir tahun 2021 mendatang,” tutur Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Khalawi mengatakan, PSR di lapangan terus dilaksanakan Kementerian PUPR untuk membantu masyarakat untuk memiliki hunian yang layak. Di bulan Ramadhan lalu, pembangunan rumah terus didorong.
"Dari data yang kami miliki jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu tepatnya 11 Mei 2021 lalu capaiannya menembus angka 280.490 unit,” ujarnya.
Khalawi menerangkan, berdasarkan arahan Menteri PUPR Program Sejuta Rumah harus terus dilaksanakan mengingat kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan di Indonesia terus meningkat. Apalagi di masa pandemi ini, rumah yang layak huni menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi untuk menjaga imunitas masyarakat sehingga terhindar dari penyebaran virus Covid-19.
Pembangunan hunian dalam Program Sejuta Rumah, imbuh Khalawi, tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian PUPR sendiri. Akan tetapi membutuhkan dukungan serta peran aktif dari para pemangku kepentingan bidang perumahan baik dari pemerintah daerah, kementerian/ lembaga terkait, sektor swasta, perbankan dan masyarakat sebagai penerima manfaat hasil pembangunan.
Baca Juga: Ditjen Perumahan Groundbreaking 3 Rusun untuk Mahasiswa dan Santri Kalbar
“Program Sejuta Rumah pada dasarnya adalah upaya pemerintah untuk menggerakkan berbagai pemangku kepentingan bidang perumahan untuk membangun rumah layak huni untuk masyarakat sebanyak-banyaknya. Bentuk pembangunannya tidak hanya rumah tapak saja, tapi juga bisa berupa hunian vertikal dan targetnya sebanyak 70 persen untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 30 persen untuk rumah non MBR,” terangnya.