Jadi, kredit ini merupakan kegiatan meminjam dana atau modal dari bank atau lembaga pembaiayaan multiguna untuk keperluan pembelian kendaraan maupun barang lainnya.
Dalam praktiknya, bank atau lembaga pembiayaan akan memberikan pilihan pembayaran dengan cara mencicil, yang mana nominal pinjaman dan jangka waktu sudah disepakati bersama.
Biasanya hal ini dibarengi dengan ketentuan penarikan atau klausul penyitaan apabila pihak peminjam terlambat melakukan pembayaran angsuran (fidusia).
Viral Debt Collector Nakal
Sebelumnya, viral sebuah video penarikan mobil yang dilakukan oleh debt collector beberapa hari lalu. Dari video tersebut terlihat debt collector mengerubungi mobil yang dikendarai oleh anggota TNI saat akan mengantarkan orang sakit.
Penarikan dilakukan oleh debt collector terhadap mobil yang dikendarai anggota TNI beberapa hari lalu karena mobil tersebut bermasalah.
Pertanyaannya, apakah penarikan mobil bermasalah boleh dilakukan oleh pihak leasing melalui debt collector?
Menanggapi hal tersebut, melalui keterangan tertulis, Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK menyampaikan bahwa pihaknya tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada pihak perusahaan pembiayaan atau leasing yang bersangkutan.
Baca Juga: Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah membuat keputusan, bahwa perusahaan pemberi kredit (kreditur/leasing) tidak dapat mengeksekusi obyek jaminan fidusia (agunan) seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.