Suara.com - Pembelian kendaraan di Indonesia, baik motor maupun mobil, didominasi dengan cara pembelian kredit. Adapun perusahaan yang memberikan fasilitas kredit kendaraan disebut leasing. Lalu apa perbedaan kredit dan leasing? Berikut ini penjelasannya.
Selama ini, sejumlah orang menganggap bahwa kredit dan leasing itu sama. Padahal dua hal itu berbeda. Berikut ini perbedaan kredit dan leasing.
Secara bahasa, leasing berasal dari Bahasa Inggris yakni ‘lease’ yang artinya menyewakan. Secara umum, leasing ini merupakan kegiatan menyediakan barang-barang modal untuk perusahaan atau perorangan dalam batas waktu tertentu.
Baca Juga: Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector
Saat pihak penyewa tidak mampu untuk membayar, maka pihak lessor atau leasing memiliki kuasa untuk kembali mengambil barang sewa guna yang telah disewakan pihak leasing.
- Memiliki batas waktu lease
- Kepemilikan barang sewa guna berada di pihak lessor atau leasing
- Benda yang disewakan adalah benda yang digunakan dalam operasional penyewa
Kegiatan Leasing
Leasing biasanya dilakukan oleh industri padat modal. Leasing membuat perusahaan mampu melakukan pengadaan besar tanpa perlu khawatir menganggu arus kas.
Adapun contoh leasing yaitu seperti pengadaan armada pesawat yang dilakukan pihak maskapai penerbangan, pengadaan mesin produksi yang dilakukan pelaku industri, pengadaan alat-alat berat yang yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan tambang, hingga leasing kendaraan yang ditujukan untuk operasional perusahaan.
Baca Juga: Pihak Leasing Buka Suara Soal Debt Collector Cegat Anggota TNI
Namun tak dapat dipungkiri, sejumlah orang masih sering salah mendefinisikan leasing. Ya, masih ada sejumlah orang yang menganggap bahwa leasing itu sama dengan kredit. Padahal keduanya memiliki makna berbeda.
Jadi, kredit ini merupakan kegiatan meminjam dana atau modal dari bank atau lembaga pembaiayaan multiguna untuk keperluan pembelian kendaraan maupun barang lainnya.
Dalam praktiknya, bank atau lembaga pembiayaan akan memberikan pilihan pembayaran dengan cara mencicil, yang mana nominal pinjaman dan jangka waktu sudah disepakati bersama.
Biasanya hal ini dibarengi dengan ketentuan penarikan atau klausul penyitaan apabila pihak peminjam terlambat melakukan pembayaran angsuran (fidusia).
Viral Debt Collector Nakal
Sebelumnya, viral sebuah video penarikan mobil yang dilakukan oleh debt collector beberapa hari lalu. Dari video tersebut terlihat debt collector mengerubungi mobil yang dikendarai oleh anggota TNI saat akan mengantarkan orang sakit.
Penarikan dilakukan oleh debt collector terhadap mobil yang dikendarai anggota TNI beberapa hari lalu karena mobil tersebut bermasalah.
Pertanyaannya, apakah penarikan mobil bermasalah boleh dilakukan oleh pihak leasing melalui debt collector?
Menanggapi hal tersebut, melalui keterangan tertulis, Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK menyampaikan bahwa pihaknya tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada pihak perusahaan pembiayaan atau leasing yang bersangkutan.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah membuat keputusan, bahwa perusahaan pemberi kredit (kreditur/leasing) tidak dapat mengeksekusi obyek jaminan fidusia (agunan) seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Demikianlah informasi mengenai perbedaan kredit dan leasing yang perlu kamu tahu. Jadi, jangan sampai salah mengartikan kredit dan leasing lagi ya.
Kontributor : Ulil Azmi