Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM tengah membatasi penjualan produk luar negeri di e-commerce. Salah satunya, meminta e-commerce untuk membatasi penjualan produk asal luar negeri.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut saat ini Shopee telah membatasi masuknya penjual cross border untuk 13 kategori produk ke pasar Indonesia.
Kebijakan ini termasuk peninjauan kembali atas kebijakan logistik bagi produk lintas batas.
"Langkah Shopee membatasi akses penjual untuk 13 jenis produk dari luar negeri sudah tepat, kami berharap agar ini bisa diikuti oleh marketplace lainnya," ujar Teten dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Gubernur Ganjar Ajak Shopee Berkontribusi untuk Peningkatan UMKM di Jateng
Teten menuturkan saat ini kualitas produk UMKM Indonesia sudah semakin baik dan tidak kalah dengan produk asing.
Pembatasan akses tersebut kata Teten juga akan membuat permintaan terhadap produk lokal semakin bergairah.
Adapun, 13 jenis produk diantaranya busana muslim, atasan muslim wanita, pakaian muslim pria, mukena, pakaian muslim anak, peralatan salat, batik sampai kebaya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dan kepedulian Shopee terhadap UMKM lokal.
"Bersama pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, kami yakin kebijakan baru ini akan membuat UMKM lokal semakin berkembang. Tidak berhenti di situ, kami juga siap membawa UMKM Indonesia menembus pasar ekspor melalui program yang kami jalankan saat ini," kata dia.
Baca Juga: Merger Gojek-Tokopedia ke GoTo Diyakini untuk Saingi Shopee
Seperti diketahui Shopee telah menjalanan program yang membantu mewujudkan UMKM Go Ekspor. Bersama KemenkopUKM dan Kamar Dagang Indonesia, Shopee menargetkan 500 ribu UMKM Go Ekspor.