Suara.com - Pemerintah merealokasi anggaran, termasuk Dana Alokasi Khusus, sebagai salah satu upaya menyehatkan perekonomian nasional.
Agar dana tepat sasaran, penggunaannya harus tetap memperhatikan akuntabilitas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
“Antisipasi permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, kita perlu tetap berpegang pada ketentuan hukum. Pelaksanaannya benar-benar harus memperhatikan aspek akuntabilitas atas setiap penggunaan anggaran,” kata Wakil Presiden Maruf Amin ketika memimpin Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah secara virtual, Selasa (11/5/2021).
Dikatakan, kesemuanya perlu dilakukan secara terpadu antara Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai Kementerian dan Lembaga pembina DAK.
Baca Juga: Posting Foto Jokowi Sungkem ke Ma'ruf Amin, Ustaz Yusuf Mansur Minta Maaf
“Saya menilai perlunya sinergi antara Kementerian Keuangan, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), (dan) Kementerian Dalam Negeri dalam setiap proses pembahasan DAK. Dimulai dari tahapan penyusunan arah kebijakan, sampai dengan monitoring dan evaluasi DAK Fisik dan DAK Non Fisik,” kata dia.
Maruf Amin menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Sebab, teknologi informasi dapat mempermudah sinkronisasi data yang dimiliki oleh ketiga lembaga pembina DAK sehingga nantinya dapat meminimalisir terjadinya ketidaksesuaian data.
Menteri Dalam Negeri yang juga Sekretaris DPOD Tito Karnavian menambahkan pesan agar output dan outcome dari DAK fisik dan DAK non fisik tidak habis hilang begitu saja, tapi betul-betul ada target yang ditentukan dan mencapai target.
Selain itu, ia menekankan pemantapan koordinasi ini juga sebaiknya melibatkan tiga asosiasi provinsi sehingga ada komunikasi dan tidak ada miskomunikasi.
Baca Juga: Blunder soal Foto Jokowi Sungkem ke Ma'ruf Amin, Yusuf Mansur Minta Maaf