Pemerintah Desak Lapindo Supaya Bayar Utang dan Denda Pinjaman

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi
Pemerintah Desak Lapindo Supaya Bayar Utang dan Denda Pinjaman
Foto dari udara di ketinggian 5000 kaki, lokasi dampak semburan lumpur panas Lapindo, Porong Sidoarjo, Selasa (9/12).

Kemenkeu mendesak PT Minarak Lapindo Jaya agar membayarkan utang atas pinjaman ganti rugi korban lumpur Lapindo.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, jika Lapindo tidak bisa melakukan pembayaran secara tunai, pihaknya mendesak agar aser-aset yang dimiliki oleh Lapindo bisa diambil oleh pemerintah sesuai dengan nilai utang yang dimiliki.

"Tapi kalau tidak bisa itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Yang jelas itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus di lunasi dan pemerintah harus menagih," imbuhnya.