Pemerintah Desak Lapindo Supaya Bayar Utang dan Denda Pinjaman

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi
Pemerintah Desak Lapindo Supaya Bayar Utang dan Denda Pinjaman
Foto dari udara di ketinggian 5000 kaki, lokasi dampak semburan lumpur panas Lapindo, Porong Sidoarjo, Selasa (9/12).

Kemenkeu mendesak PT Minarak Lapindo Jaya agar membayarkan utang atas pinjaman ganti rugi korban lumpur Lapindo.

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendesak PT Minarak Lapindo Jaya agar membayarkan utang atas pinjaman ganti rugi korban lumpur Lapindo.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, hingga saat ini pihak PT Minarak Lapindo Jaya belum membayarkan sisa pinjaman serta denda.

Namun begitu, lanjutnya, Kemenkeu tetap bertekad untuk melakukan penagihan utang kepada PT Minarak Lapindo Jaya.

"Sampai dengan saat ini belum terdapat pembayaran dari pihak Lapindo. Pemerintah akan terus melakukan penagihan kepada Lapindo sesuai perjanjian yang disepakati," ujar Yustinus kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Pefindo Bicara Nasib Surat Utang Korporasi di Tengah Gejolak Ekonomi

Dalam hal ini, tutur Yustinus, belom ada langkah selanjutnya, jika PT Minarak Lapindo Jaya benar-benar tidak membayarkan utangnya.

Saat ini, jelas dia, Kemenkeu masih fokus dalam penagihan utang yang jumlahnya makin lama makin menggunung.

Diketahui, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.

Dana talangan tersebut sedianya dipergunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo, Sidoarjo beberapa tahun silam.

Mengutip hasil audit BPK tahun 2019, pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun.

Baca Juga: Makin Gendut, Total Utang Masyarakat Indonesia di Pinjol Tembus Rp 87 Triliun

"Pemerintah tetap percaya pihak Lapindo akan kooperatif dan bersedia menunaikan kewajiban sesuai ketentuan," kata Yustinus.