Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendesak PT Minarak Lapindo Jaya agar membayarkan utang atas pinjaman ganti rugi korban lumpur Lapindo.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, hingga saat ini pihak PT Minarak Lapindo Jaya belum membayarkan sisa pinjaman serta denda.
Namun begitu, lanjutnya, Kemenkeu tetap bertekad untuk melakukan penagihan utang kepada PT Minarak Lapindo Jaya.
"Sampai dengan saat ini belum terdapat pembayaran dari pihak Lapindo. Pemerintah akan terus melakukan penagihan kepada Lapindo sesuai perjanjian yang disepakati," ujar Yustinus kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Pemerintah Bisa Sita Aset Lapindo Kalau Tak Lunasi Utang Rp 1,91 Triliun
Dalam hal ini, tutur Yustinus, belom ada langkah selanjutnya, jika PT Minarak Lapindo Jaya benar-benar tidak membayarkan utangnya.
Saat ini, jelas dia, Kemenkeu masih fokus dalam penagihan utang yang jumlahnya makin lama makin menggunung.
Diketahui, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.
Dana talangan tersebut sedianya dipergunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo, Sidoarjo beberapa tahun silam.
Mengutip hasil audit BPK tahun 2019, pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun.
Baca Juga: Utang Lapindo Menggunung, Pemerintah Didesak untuk Menagih
"Pemerintah tetap percaya pihak Lapindo akan kooperatif dan bersedia menunaikan kewajiban sesuai ketentuan," kata Yustinus.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, jika Lapindo tidak bisa melakukan pembayaran secara tunai, pihaknya mendesak agar aser-aset yang dimiliki oleh Lapindo bisa diambil oleh pemerintah sesuai dengan nilai utang yang dimiliki.
"Tapi kalau tidak bisa itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Yang jelas itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus di lunasi dan pemerintah harus menagih," imbuhnya.