Selama Larangan Mudik Lebaran, Jumlah Penumpang PT KAI Anjlok 83 Persen

Senin, 17 Mei 2021 | 22:25 WIB
Selama Larangan Mudik Lebaran, Jumlah Penumpang PT KAI Anjlok 83 Persen
ILUSTRASI - Pekerja beraktivitas melakukan perawatan rutin pada lokomotif di Depo Kereta Cipinang, Jakarta, Kamis (29/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan larang mudik sejak tanggal 6-17 Mei 2021, membuat jumlah penumpang PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengalami penurunan.

Tercatat, selama periode itu, hanya ada  81 ribu penumpang kereta jarak jauh, dengan rata-rata melayani 6 ribuan orang  setiap harinya.

Vice Presiden Public Relations PT KAI Joni Martinus mengakatakan, biasanya dalam sehari, seperti pada  periode 22 April sampai 5 Mei, kereta jarak PT KAI bisa mengangkut 36 ribu  penumpang. 

"Jumlah tersebut turun 83 persen dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April sampai dengan 5 Mei, di mana KAI melayani rata-rata 36 ribu pelanggan KA Jarak Jauh per hari," kata Joni lewat keterangan tertulisnya, Senin (17/5/2021). 

Baca Juga: Larangan Mudik Kelar, Jumlah Penumpang KA Bakal Membeludak

Joni memastikan, puluhan ribu penumpang yang diangkut itu bukan untuk kepentingan mudik. Mereka adalah masyarakat yang dikecualikan, memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. 

"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, pemerintah secara resmi berlakukan larangan mudik lebaran 2021. Aturan itu guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, sekaligus untuk menyukseskan proses vaksinasi nasional. 

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK),  Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021) lalu. 

Larangan mudik lebaran itu  berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: 5.140 Calon Penumpang KA Gagal Berangkat Selama Larangan Mudik Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI