Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, bersama Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid dan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Harlina Sulistyorini, menghadiri halalbihalal secara virtual di kantor Kalibata, Senin (17/5/2021).
Lelaki yang akrab disapa Gus Menteri ini menghadiri halalbihalal dengan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Gus Menteri mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada seluruh Ketua BUMDes di seluruh Indonesia.
Selain itu, Gus Menteri juga bersyukur bisa bersilaturahmi dengan Ketua BUMDes di seluruh Indonesia walaupun secara virtual.
“Saya sangat bersyukur atas kehadirat Allah SWT, sehingga siang ini kita bisa bersilaturahmi meskipun virtual. Mudah-mudahan dengan silaturahmi kali ini, meskipun secara virtual kita mendapatkan keberkahan,” ucapnya.
Baca Juga: Kemendes Ikut Gencar Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran
Dalam kesempatan yang sama, Gus Menteri menegaskan posisi BUMDes secara hukum. Menurutnya, saat ini posisi BUMDes sudah sangat kuat secara hukum, karena sudah tegas dinyatakan di Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, bahwa BUMDes adalah badan hukum.
Dengan posisi tersebut, lanjutnya, BUMDes memiliki kekuatan legal standing yang cukup bagus untuk melakukan berbagai usaha, termasuk melakukan kerja sama, kemitraan, perjanjian dengan berbagai pihak termasuk akses dana perbankan dan seterusnya.
“Semua regulasi yang ada sekarang, memosisikan BUMDes setara dengan BUMD dan BUMN, hanya saja berbeda level. Jika levelnya nasional, itu wilayahnya BUMN, tingkat provinsi dan kabupaten wilayahnya BUMD, jika levelnya desa itu wilayahnya BUMDes,” ungkapnya.
“Tetapi inti usahanya, unit usahanya yang dikelola sama. Mau bidang usaha apa saja, yang penting prinsip bagi BUMDes adalah menyejahterakan warga masyarakat desa,” sambung mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Gus Menteri menekankan, BUMDes tidak boleh melakukan usaha yang sudah dan sedang dilakukan oleh warga masyarakat di desa.
Baca Juga: Gandeng Kemendes dan UINSA, Kemnaker Berdayakan Masyarakat Desa
“Dengan bahasa yang lebih sederhana lagi adalah BUMDes harus memfasilitasi, memberikan kemudahan, memberikan ruang yang cukup bagi usaha-usaha mikro kecil yang dilakukan oleh masyarakat di desanya,” jelasnya.
Ia menegaskan, BUMDes tidak boleh menjadi pesaing, menghegemoni, apalagi dengan kehadiran BUMDes kemudian mematikan usaha-usaha yang sudah dilakukan oleh warga masyarakat.
“Itu tidak boleh. Kenapa? Karena memang prinsip BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat desa,” tegasnya.
Gus Menteri juga mengutip lagu milik Iwan Fals yang berjudul Desa. Lagu ini mengisyaratkan jika desa harus jadi kekuatan ekonomi agar warganya tak hijrah ke kota.
"Sepinya desa adalah modal utama Untuk bekerja dan mengembangkan diri," kata Gus Menteri mengutip lirik lagu Iwan Fals.
“Nah ini, liriknya Iwan Fals, maestro yang luar biasa. Kita sedang berusaha menekan urbanisasi. Bahkan kalau perlu membalik, dari urbanisasi menjadi ruralisasi,” jelasnya.
“Ini ada lagi, Walau lahan sudah menjadi milik kota, Bukan berarti desa lemah tak berdaya, Desa adalah kekuatan sejati, Negara harus berpihak pada para petani,” kutipnya.
Menurutnya, lirik lagu tersebut sedang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang terus berupaya agar pertanian di Indonesia terus tumbuh melalui food estate, modernisasi pertanian dan sebagainya.
“Hal itu dilakukan agar warga masyarakat milenial tidak lagi segan untuk bertani, membangun pemahaman baru tentang pertanian, bahwa pertanian tidak seperti dulu lagi,” tuturnya.
Warganet ternyata menyimak sejumlah lontaran pernyataan Gus Menteri selama Halalbilhalal dengan Kepala BUMDes Seluruh Indonesia. Terbukti, selama acara itu, sebanyak 24,5 ribu kali warganet re-tweet pernyataan Doktor Honoris Causa dari UNY ini.