Mendes PDTT Kutip Lagu Iwan Fals soal Desa, Apa Isinya?

Senin, 17 Mei 2021 | 19:07 WIB
Mendes PDTT Kutip Lagu Iwan Fals soal Desa, Apa Isinya?
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Dok: Kemendes PDTT)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, bersama Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid dan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Harlina Sulistyorini, menghadiri halalbihalal secara virtual di kantor Kalibata, Senin (17/5/2021).

Lelaki yang akrab disapa Gus Menteri ini menghadiri halalbihalal dengan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Gus Menteri mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada seluruh Ketua BUMDes di seluruh Indonesia.

Selain itu, Gus Menteri juga bersyukur bisa bersilaturahmi dengan Ketua BUMDes di seluruh Indonesia walaupun secara virtual.

“Saya sangat bersyukur atas kehadirat Allah SWT, sehingga siang ini kita bisa bersilaturahmi meskipun virtual. Mudah-mudahan dengan silaturahmi kali ini, meskipun secara virtual kita mendapatkan keberkahan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Menteri menegaskan posisi BUMDes secara hukum. Menurutnya, saat ini posisi BUMDes sudah sangat kuat secara hukum, karena sudah tegas dinyatakan di Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, bahwa BUMDes adalah badan hukum.

Dengan posisi tersebut, lanjutnya, BUMDes memiliki kekuatan legal standing yang cukup bagus untuk melakukan berbagai usaha, termasuk melakukan kerja sama, kemitraan, perjanjian dengan berbagai pihak termasuk akses dana perbankan dan seterusnya.

“Semua regulasi yang ada sekarang, memosisikan BUMDes setara dengan BUMD dan BUMN, hanya saja berbeda level. Jika levelnya nasional, itu wilayahnya BUMN, tingkat provinsi dan kabupaten wilayahnya BUMD, jika levelnya desa itu wilayahnya BUMDes,” ungkapnya.

“Tetapi inti usahanya, unit usahanya yang dikelola sama. Mau bidang usaha apa saja, yang penting prinsip bagi BUMDes adalah menyejahterakan warga masyarakat desa,” sambung mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri menekankan, BUMDes tidak boleh melakukan usaha yang sudah dan sedang dilakukan oleh warga masyarakat di desa.

Baca Juga: Kemendes Ikut Gencar Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran

“Dengan bahasa yang lebih sederhana lagi adalah BUMDes harus memfasilitasi, memberikan kemudahan, memberikan ruang yang cukup bagi usaha-usaha mikro kecil yang dilakukan oleh masyarakat di desanya,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI