Suara.com - PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola Indomaret buka suara soal adanya tudingan bahwa pihaknya tidak membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR).
Tudingan tersebut dilontarkan Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Anwar Bessy, yang menurutnya pada tahun THR 2020 tidak dibayar penuh.
Menanggapi tudingan tersebut, Indomaret menegaskan bahwa THR tahun 2020 telah dibayarkan kepada karyawan sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebesar satu bulan upah Pemberian THR telah dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Lebaran.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan Jurmlah dan waktu sesual peraturan Menkaker No 6 tahun 2016," ujar Marketing Director PT indomarco Prismatame, Wiwiek Yusuf dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Cara Top Up Voucher Game dari Indomaret atau Tokopedia
Wiwiek melanjutkan, selama lebih darl 30 tahun, manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan, hak karyawan diberikan sesuai peraturan pemerintah.
"Sebagai baglan darl masyarakat, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan Masyarakat Oleh karena itu manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi," kata Wiwiek.
Mengenai peristiwa perusakan yang dilakukan oleh salah satu karyawan Indomaret pada tahun 2020, Wiwiek sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
"Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," tutup Wiwiek.
Baca Juga: Viral Hasil Ngemis Ditukar di Kasir Indomaret, Ngitungnya Sembunyi-sembunyi