Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, pupuk subsidi oleh para petani di Sumatera Utara (Sumut) telah terserap hingga 30 persen hingga April 2021.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Jhoni Akim Purba mengatakan, hingga April 2021, penyerapan pupuk urea bersubsidi di Sumut sebesar 18,63 persen dari total alokasi sepanjang tahun yang sebanyak 154.916 ton.
Kemudian penyerapan SP36 sebesar 12,58 persen, NPK 23,67 persen, ZA 10,47 persen dan pupuk organik 19,73 persen dari total alokasi 19.918 ton. Angka ini membuktikan bahwa ketersediaan pupuk subsidi untuk para petani aman.
"Tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Penyerapan petani hingga April 2021 rata-rata sudah 30 persen," ujar Jhoni.
Baca Juga: Penggunaan Alsintan Percepat Waktu Panen Petani Bojongemas Bandung
Jhoni menjelaskan, kalau pun ada gangguan, kemungkinan karena kios atau distributor belum menebus. Bisa juga petani belum menyerahkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Soal RDKK diakui jadi masalah khususnya di saat pilkada. Petani ragu dan tidak mau memberikan KTP dan kartu keluarga dengan alasan takut disalahgunakan untuk keperluan bakal calon kepala daerah. Yang pasti pupuk bersubsidi tidak langka, " tegas Jhoni.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, mengapresiasi penyerapan pupuk di Sumut. Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa SYL itu menegaskan, pengawasan dan pengawalan distribusi pupuk bersubsidi harus dilakukan bersama.
"Pupuk bersubsidi adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk membantu petani meningkatkan produktivitas untuk menjaga ketahanan pangan. Oleh karena itu, program ini harus sama-sama kita awasi dan kawal agar tepat sasaran," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy. Sebab, jumlah pupuk bersubsidi yang jumlahnya sangat terbatas ini, sangat membantu peningkatan produksi tanaman petani sehingga perlu dikawal semua pihak dalam proses distribusinya.
Baca Juga: Kementan Pastikan Stok Pupuk Pasca Lebaran Aman
"Jumlah pupuk bersubsidi sangat terbatas. Oleh karena itu, pupuk subsidi sifatnya membantu petani. Kita pun mendistribusikannya secara tertutup dengan data di eRDKK," katanya.
Sarwo Edhy menambahkan, penerima pupuk bersubsidi sendiri sudah diatur dalam Permetan Nomor 49 tahun 2020.
"Dalam Permentan disebutkan, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK," tutupnya.