Erick Thohir Bentuk Panitia Holding BUMN Pangan

Rabu, 12 Mei 2021 | 14:42 WIB
Erick Thohir Bentuk Panitia Holding BUMN Pangan
Menteri BUMN Erick Thohir. Antara/Hafidz Mubarak A/ama/pri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir membentuk panitia antarkementerian untuk penggabungan BUMN pangan dalam rangka mempercepat pembentukan induk usaha (holding) BUMN pangan.

"Pembentukan panitia antarkementerian ini diperlukan untuk mempermudah pembahasan rancangan PP tentang Penggabungan BUMN Pangan," jelas Erick Thohir ditulis Rabu (12/5/2021).

Pembentukan panitia antarkementerian itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No SK-144/MBU/05/2021 tentang Panitia Antar Kementerian untuk Penyusunan Rancangan PP tentang Penggabungan Perusahaan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri dan Penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perikanan Indonesia tertanggal 5 Mei 2021.

Panitia itu nantinya akan bertugas mulai dari menyiapkan naskah rancangan PP Penggabungan BUMN Pangan, melakukan pembahasan prinsipal lingkup dan objek serta harmonisasi konsepsi RPP Penggabungan, memberikan masukan serta melaporkan perkembangan penyusunan RPP dengan melibatkan ahli hukum, praktisi serta akademisi yang membidangi industri pangan.

Baca Juga: Erick Thohir Kunker ke AS di Tengah Pandemi, Ini Agendanya

Panitia ini diketuai Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Carlo B Tewu, dengan Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto sebagai wakil ketua dan sekretaris panitia adalah Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Rini Widyastuti.

Anggota panitia di antaranya berasal dari Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Sekjen Biro Hukum, serta melibatkan beberapa deputi Kementerian BUMN seperti bidang industri pupuk dan pangan; perundang-undangan; keuangan; dan manajemen risiko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI