Profesi Risiko Tinggi, Menaker Minta TKBM Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 10 Mei 2021 | 18:25 WIB
Profesi Risiko Tinggi, Menaker Minta TKBM Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Menaker, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai salah satu profesi berisiko tinggi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, minta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Risiko cukup tinggi, saya kira negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada bapak/ibu semua,” katanya, saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung priok sebanyak 2.325 orang, dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya kira, apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya,” kata Ida.

Baca Juga: Kemnaker Sanksi Tegas Pengusaha yang Langgar Aturan Pembayaran THR

Ia menjelaskan, untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.

Ida menyebut, pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

“Pemerintah berharap, ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” tambahnya.

Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan, salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP diperuntukan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK. Nantinya, mereka akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.

Baca Juga: Perluas Kesempatan Kerja, Kemnaker Jalin Sinergi dengan Gojek

“Ini bukti bahwa pemerintah sangat peduli memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” ujarnya.

Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh karenanya, TKBM mau mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh manakala mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya.

“Benefit ini manakala terjadi kecelakaan kerja pada bapak atau ibu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri; Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, M. Tohir; dan Ketua DPP FSPTI, Surya Bakti Batubara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI