Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 18-31 Mei 2021 menjelang H-3 perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Dalam pelaksanaan PPKM mikro tahap ke delapan, dari 18-31 Mei, diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Istana Negara secara virtual, Senin (10/5/2021).
Airlangga menjelaskan tidak ada penambahan maupun pengurangan provinsi yang melakukan perpanjangan PPKM Mikro tersebut yakni masih sama sebanyak 30 provinsi.
Tak hanya itu, pemerintah juga tidak merubah aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada perpanjangan PPKM mikro nanti. Hanya saja kata Airlangga akan ada pengetatan tracing, testing, dan treatmen.
Baca Juga: Dinilai PPKM Mikro Tak Maksimal, Satgas COVID 19 Tegur Sumsel
"Ini adalah periode 2 minggu daripada pasca mudik hari raya Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T," katanya.
Airlangga mengatakan dalam penerapan kebijakan PPKM sebelumnya terdapat 11 Provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Dari 11 provinsi tersebut, 5 diantaranya mengalami lonjakan tajam.
"Provinsi tersebut yakni Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan Aceh dan Kalimantan Barat," katanya.
Lonjakan di kelima provinsi tersebut kata dia, karena kedatangan Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri.
Baca Juga: Kasus Positif Melonjak Drastis, Riau Kena Tegur Satgas Covid-19