Suara.com - PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara di Indonesia, siap mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran, demi mencegah penyebaran Covid-19. Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan peniadaan mudik pada 6 - 17 Mei 2021, yang mana masyarakat dilarang melakukan perjalanan jika tujuannya semata hanya pulang ke kampung halaman.
“Tujuan dari peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19, melindungi diri sendiri dan keluarga. Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan Tidak Mudik Untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar President Director AP II, Muhammad Awaluddin.
Ia menambahkan, setiap stakeholder di bandara AP II juga siap mendukung ketentuan peniadaan mudik ini.
“Masing-masing stakeholder di seluruh bandara AP II menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik,” ujar Awaluddin.
AP II akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring & Pemeriksaan di bandara-bandara, yang dikelola untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik, yaitu 6 - 17 Mei 2021.
Adapun yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus, misalnya kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalingan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.
Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring & Pemeriksaan, antara lain unsur Satgas Penanganan COVID-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI/Polri, dan Pemda setempat.
“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder dan memastikan protokol kesehatan diterapkan, seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujar Awaluddin.
Di bandara AP II juga diaktifkan Posko Monitoring Data, yang berujuan untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo, sehingga stakeholder dapat selalu melakukan prediksi serta bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar.
Baca Juga: Antre Test Covid-19 Membludak, Angkasa Pura II Terapkan Sistem Pre Order
Sementara itu, stakeholder lainnya, yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes COVID-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan. Verifikasi dokumen kesehatan ini juga akan dilakukan oleh maskapai.