Buka saat Lebaran, Gus Menteri Minta Desa Wisata Terapkan Prokes Ketat

Minggu, 09 Mei 2021 | 01:25 WIB
Buka saat Lebaran, Gus Menteri Minta Desa Wisata Terapkan Prokes Ketat
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Dok: Kemendes PDTT)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk tetap membuka tempat wisata pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta desa-desa wisata yang buka saat lebaran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

“Yang penting prokesnya, terus fasilitas cuci tangan dan lain-lain disiapkan," tutur Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Mojokerto pada Sabtu, (8/5/2021).

Menurut Gus Menteri, pembukaan tempat wisata pada saat libur lebaran penting untuk pergerakan ekonomi di desa. Apalagi, jika wisata di desa dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga: Tak Tutup Tempat Wisata saat Lebaran, Wawalkot Tangsel: Lebih Baik di Rumah

"Karena kalau tidak dibuka ya kasihan juga, dan BUMDes butuh juga,” imbuh Gus Menteri.
 
Sementara terkait kunjungannya ke Desa Ketapanrame tersebut adalah dalam rangka meninjau BUMDes Ketapanrame, serta monitoring pendataan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa. Unit-unit usaha yang ada dikelola BUMDes Ketapanrame sangat beragam, ada unit jasa pengelolaan air minum, pengelolaan kebersihan lingkungan, pengelolaan wisata, pengelolaan kios dan kandang ternak, serta unit simpan pinjam dan kemitraan.
 
Melihat hasil yang dikelola BUMDes serta perputaran uang di Desa Ketapanrame, Gus Menteri pun sangat mengapresiasi kerja keras yang dilakukan pemerintah desa untuk memakmurkan warga desanya.
 
“Pokoknya duit tidak boleh keluar ya, sudah benar itu, harus berputar di desa. Semakin desanya makmur, semakin kecil perantaunya,” kata Gus Menteri.
 
Selain itu, Gus Menteri juga mengatakan, setelah melalui proses di Kemenkumham selesai, kedudukan BUMDes setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hanya levelnya saja yang di desa.
 
“Unit usaha air minum itu (Desa Ketapanrame) nanti akan legal dengan adanya badan hukum BUMDes, nanti bisa setara dengan PDAM,” tutup Gus Menteri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI