Suara.com - Pengetatan larangan mudik tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 berpotensi menggairahkan perekonomian di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi yang mulai membaik dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I Tahun 2021. Walaupun masih terkontraksi -0,74 persen, namun sudah mengalami peningkatan dibanding dengan kuartal IV-2020 sebesar -2,19 persen.
Kemudian adanya peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki kemampuan membayar THR serta cairnya THR untuk ASN,TNI-Polri dan pensiunan.
"Biasanya uang ini akan mengalir ke daerah tujuan mudik,namun karena larangan mudik yang sangat ketat maka uang tersebut berpotensi akan beredar di Jakarta dan sekitarnya," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Pemerintah: Dilarang Mudik Lokal di Daerah Aglomerasi, Kalau Kerja Boleh
Menurutnya, Warga Jakarta yang tidak pulang kampung akan ramai mengunjungi mal, hotel, restoran, kafe, pusat hiburan/wisata seperti Ancol, TMII, Kebun Binatang Ragunan, Monas, kota tua dan Kepulauan Seribu dan lainnya di kawasan Bodetabek.
"Di sana akan terjadi transaksi ekonomi yang signifikan yang akan mengairahkan perekonomian Jakarta dan sekitarnya," katanya.
Dia bilang setiap tahun biasanya sekitar 7 juta atau setara 2,5 juta keluarga warga Jabodetabek mudik ke kampung halaman dan mengalirkan uang ke daerah mencapi Rp 10 triliun, namun tahun ini keluarga di kampung hanya menerima kiriman uang lebaran karena larangan mudik.
Untuk mengisi liburan Idulfitri tahun ini, Warga Jabodetabek akan mengunjungi berbagai tempat santai bersama keluarga dan diperkirakan akan terjadi perputaran uang sebesar Rp 1,25 triliun dengan asumsi per keluarga membelanjakan paling sedikit Rp 500 ribu selama liburan Idulfitri 1442 H.
Data Bank Indonesia menyebutkan peredaran uang dalam bentuk uang tunai selama masa Idul Fitri 1442 diseluruh Indonesia diperkirakan sebesar 152,14 triliun, meningkat sebesar 39,33 persen (yoy) dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 109,20 triliun.
Baca Juga: Wilayah Aglomerasi Mudik 2021: Ada 8 Daerah dan Pengecualian Larangan Mudik