Suara.com - Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K), yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan upaya perlindungan bagi para peternak, agar tak merugi saat ternak mereka mati.
“Tujuannya adalah mengamankan indukan yang selama ini produktif. Terlebih selepas adanya peraturan pemerintah yang melarang pemotongan ternak betina produktif,” kata Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Menanggapi fasilitas pemerintah ini, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menargetkan 500 ekor ternak diikutkan dalam AUTS/K. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan optimistis realisasi AUTS/K 2021 tercapai.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy juga meminta pemerintah daerah setempat terus mendorong para peternak sapi untuk mengikuti AUTS/K. Bila perlu, ujar dia, para peternak mendapatkan asuransi ternak melalui anggaran pengeluaran belanja daerah (APBD).
Baca Juga: Kementan Sebut Food Estate Kalteng akan Jadi Kiblat Lumbung Pangan Nasional
“Banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Misalnya, bila ada hewan ternak yang mati atau hilang karena tindakan kriminal seperti pencurian maka peternak akan menerima klaim uang pertanggungan (UP) Rp10 juta per ekor,” ujar Sarwo.
AUTS/K ini bertujuan untuk mempertahankan populasi ternak sapi, sehingga yang dibidik pemerintah adalah sapi betina produktif usia di atas 1 tahun. Adapun manfaat AUTS/K bagi peternak sapi adalah memberikan ketentraman dan ketenangan, sehingga peternak dapat fokus terhadap pengelolaan usahanya.
"Apalagi pengalihan risiko yakni membayar premi AUTS/K relatif kecil, sehingga peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya justru lebih besar," tambahnya.
Kemudian jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi dan meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses pembiayaan (Perbankan).
“Jumlah premi AUTS/K adalah sebesar 2 persen dari nilai klaim senilai Rp10 juta dan satu ekor sapi, yakni Rp200 ribu per tahun. Bantuan premi (subsidi) dari pemerintah sebesar 80 persen atau Rp160 ribu per tahun sehingga peternak hanya membayar sisanya Rp40 ribu,” bebernya.
Menurut dia, kriteria peserta AUTS/K ini adalah peternak sapi perorangan, koperasi maupun perusahaan yang maksimal 15 ekor sapi betina produktif usia minimal satu tahun. Persyaratanya, peternak mempunyai surat kesehatan hewan ternak sapi yang dilengkapi microchip atau nomor Eartag tanda identitas di telinga.
Baca Juga: 800 H Sawah di Sulsel Kekeringan, Kementan Ajak Petani Manfaatkan Asuransi
Klaim AUTSK, yaitu kehilangan atau kecurian dan kematian karena penyakit dan kecelakaan, termasuk mati karena melahirkan.
"Risiko dapat diklaim atau diganti asuransi misalnya hewan ternak sapi mati karena melahirkan dan akibat wabah Anthrax, Septicemia Epizootica, Johne’s Disease, Tuberculosis, Anaplasmosis, Leucosis dan lainnya," sebutnya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, Nazaruddin mengatakan, Pemprov Lampung mencanangkan pada 2021 sebanyak 10 ribu ternak di seluruh kabupaten/kota diasuransikan. Sejauh ini target baru tercapai 8,30 persen.
"Mudah-mudahan pada akhir Juni atau pertengahan tahun tercapai seratus persen. Target kami 500 ekor, alhamdulillah sudah terealisasikan 368 ekor atau sebanyak 73,60 persen," kata Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, Tubaba menjadi daerah dengan persentase realisasi tertinggi. Kabupaten lain rata-rata baru 30 persen.
"Kamu terus mendorong peternak untuk mengasuransikan hewan peliharaan mereka. Asuransi sangat menolong peternak jika ternak mereka sakit, mati atau hilang," pungkasnya.