KAI Berangkatkan 2.852 Penumpang Kereta Api di Masa Larangan Mudik

Jum'at, 07 Mei 2021 | 10:39 WIB
KAI Berangkatkan 2.852 Penumpang Kereta Api di Masa Larangan Mudik
Penumpang kereta api Dharmawangsa dari Surabaya tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (3/1/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI