Suara.com - Langkah pemerintah menagih utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo merupakan hal yang wajar.
Pasalnya, Pemerintah sudah banyak mengeluarkan uang untuk menalangi kewajiban anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo, menanggulangi bencana lumpur yang terjadi pada 2006 lalu. Hingga kini, uang pemerintah belum juga kembali.
"Pemerintah sudah keluar duit lumayan banyak, menurut saya cukup fair kalau pemerintah menagih itu ke Lapindo," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Jumat (7/5/2021).
Bencana Lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 lalu. Buntut dari bencana tersebut, perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tagih Utang Berikut Denda Lapindo Rp 1,91 Triliun
Hingga saat ini, Lapindo Brantas Inc belum juga melunasi utangnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.
Fakta bahwa sampai saat ini pihak Lapindo belum juga selesai melunasi kewajiban mereka, menurut Tauhid Ahmad, hal itu harus jadi pertimbangan pemerintah, untuk lebih bijak lagi melakukan penagihan.
Kemampuan pihak Lapindo dalam melakukan pembayaran, juga harus dipertimbangkan.
Jika nanti pemerintah terpaksa mengambil alih aset Lapindo, menurut Tauhid Ahmad, pemerintah harus jeli melihat aset-aset Lapindo, yang bisa dianggap berharga. Ia percaya, tidak semua aset Lapindo bisa dianggap berharga.
"Aset ini kan yang saya kira nilai value nya cukup tinggi, misal lahan tanah dan sebagainya. Kalau yang lain kan umum nya nggak bisa. Kalau masih punya nilai prospek kedepan bagus dan di verifikasi, dinilai oleh appraisal, mungkin patut diperhitungkan," tutur dia.
Baca Juga: Wow! Emisi Gas Metana Semburan Lumpur Lapindo yang Terbesar di Bumi
"Pada pencatatan buku, mungkin nilainya sudah berkurang, karena banyak hal, penyusutan dan sebagainya. Hanya lahan saja yang masih bisa, bangunan dan sebagainya menjadi tidak penting bagi pemerintah," tambah Tauhid.
Jika masalah utang Lapindo tidak kunjung selesai, ia khawatir ke depannya negara bisa dirugikan. Kata dia, bisa saja nantinya ada keputusan politis, yang akan memutihkan kewajiban Lapindo terhadap pemerintah. Tauhid Ahmad menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terjadi.
"Kita juga tidak mau seperti itu, pemerintah sebaiknya kencang sampai kapan pun, kan uang negara yang digunakan untuk mengganti kerugian masyarakat," ucap dia.
Untuk diketahui, Bencana Lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 lalu, di Sumur Banjarpanji 1, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, bagian dari kegiatan pengeboran eksplorasi gas Blok Brantas.
Buntut dari semburan lumpur panas, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.
Pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen, dengan denda 1/1.000 per-hari dari nilai pinjaman. Namun hingga saat ini, Lapindo Brantas Inc belum juga melunasi utangnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.
Jumat lalu (30/4/3021), Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menegaskan bahwa pemerintah masih terus berupaya menagih.