Wacana Larangan Iklan Rokok, Sekjen P3I : Tidak Adil

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 06 Mei 2021 | 12:26 WIB
Wacana Larangan Iklan Rokok, Sekjen P3I : Tidak Adil
Ilustrasi rokok (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 (PP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang mewacanakan larangan total iklan dan promosi rokok.

Wacana larangan total iklan dan promosi rokok tersebut dinilai tidak adil karena produk ini termasuk barang legal yang diakui keberadaannya oleh hukum Indonesia.

Sekretaris Jenderal P3I, Hery Margono, menegaskan rokok bukanlah produk ilegal yang dilarang beredar oleh hukum Indonesia. Menurut dia, produk legal memiliki konsekuensi mata rantai investasi, salah satunya iklan dan promosi.

“Kalau boleh investasi, tetapi tidak boleh iklan fair tidak? Sebagai produk legal, rokok boleh diiklankan dan dipromosikan. Kalau dilarang total tidak adil,” ungkap Hery kepada wartawan, Kamis (29/4).

Dia menjelaskan, selama ini iklan rokok sudah mengalami berbagai pembatasan. Media televisi, misalnya, hanya boleh menayangkan iklan rokok mulai pukul 21.30– 05.00 pagi waktu setempat.

Baca Juga: Jumlah Perokok Anak Makin Tinggi, Saatnya Revisi PP 109/2012 Dikebut?

Iklan juga telah dibuat seobjektif mungkin seperti tidak boleh memperlihatkan orang sedang merokok dan menunjukkan bahaya rokok. Seluruh peraturan tersebut telah diikuti oleh pelaku industri periklanan.

Hery menambahkan, sebagai produk legal, pemerintah sudah tepat dengan melakukan pembatasan penayangan iklan rokok. Demikian pula dengan iklan di media lain seperti internet dan media sosial. Sejauh ini belum ada ajakan diskusi lebih lanjut dari Pemerintah terkait aturan iklan rokok.

Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia juga mengakui selama ini iklan rokok di televisi dan media konvensional lain telah sesuai dengan peraturan yang ada. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah pengaturan iklan rokok di media berbasis internet.

Selama ini, industri periklanan semakin berkembang, tak hanya iklan konvensional seperti di televisi, radio dan billboard. Iklan semakin luas dengan perkembangan digitalisasi. Masyarakat pun dengan mudah mengakses iklan melalui platform media sosial yang lebih murah dengan jaringan lebih luas.

Baca Juga: Studi: Bernapas di Samping Orang Merokok Tingkatkan Risiko Gagal Jantung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI