Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan pelarangan mudik bagi masyarakat. Pelarangan mudik ini dimulai Hari ini tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Dalam masa pelarangan, masyarakat tidak diperboleh mudik ke kampung halaman atau pergi antar provinsi dengan menggunakan moda transportasi.
Namun meski dilarang, masyarakat tetap bisa bepergian dalam satu kawasan perkotaan atau aglomerasi. Kebijakan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
"Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid 19)," kata Kemenhub dalam aturan tersebut
Baca Juga: Polisi Ciduk Truk Sayuran Angkut Pemudik di Cikampek, Warganet Heboh
Adapun, Kawasan perkotaan yang diperbolehkan mudik lokal diantaranya:
- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Sebelumnya, Tol layang Sheikh Mohamed bin Zayed atau tol layang MBZ resmi ditutup sementara mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB.
Penutupan tol layang MBZ terkait larangan mudik yang berlaku hari ini hingga 17 Mei mendatang.
Pihak Jasa Marga menutup tol layang MBZ sampai 18 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana menyatakan bahwa penutupan Jalan Tol Layang MBZ dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi yang bertujuan membatasi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabotabek dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Pemudik Kepergok Ngumpet dalam Truk Sayuran
"Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju Cikampek," kata Vera melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021) malam.