Pemerintah Pastikan Tagih Utang Berikut Denda Lapindo Rp 1,91 Triliun

Selasa, 04 Mei 2021 | 15:43 WIB
Pemerintah Pastikan Tagih Utang Berikut Denda Lapindo Rp 1,91 Triliun
Aktivis Walhi memasang bendera di titik 25 tanggul penahan lumpur Lapindo saat aksi memperingati 12 tahun semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan RI memastikan akan tetap menagih utang PT Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, pihaknya masih meneliti utang untuk pembayaran kerugian masyarakat akibat semburan lumpur panas.

"Lapindo masih kami teliti, pada dasarnya apa yang ada di catatan pemerintah itu yang akan kita tagihkan," ujar Rionald dalam diskusi virtual yang ditulis Selasa (4/5/2021).

Untuk diketahui, kedua perusahaan milik grup Bakrie itu meminjam dana ke pemerintah untuk membayarkan kerugian masyarakat akibat lumpur panas sebesar Rp 773,38 miliar.

Baca Juga: Wow! Emisi Gas Metana Semburan Lumpur Lapindo yang Terbesar di Bumi

Pinjaman ini diberikan pemerintah dengan memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sementara, denda yang disepakati adalah 1/1000 per hari dari nilai pinjaman.

Namun, Lapindo baru mencicil pinjaman tersebut, sehingga mendapatkan denda dari perjanjian yang disepakati 

Dengan begitu, Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019, total utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya hingga 31 Desember 2019 kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun.

Dengan rincian pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar. Namun kedua pihak tersebut baru melunasi utang senilai Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan Lapindo akan membayar utangnya dengan sejumlah aset yang dimiliki perusahaan.

Baca Juga: Tim ITS Ungkap Lumpur Lapindo Mengandung Lithium, Bahan Baku Baterai

"Kita akan lihat aset mana, aset wilayah terdampak yang ditawarkan kita akan lihat," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kala itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI