Suara.com - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK, Fridolin Berek mengatakan bahwa optimalisasi cukai hasil tembakau masuk ke dalam aksi pencegahan korupsi 2021-2022.
Aksi periode ini terdiri dari tiga fokus yaitu, Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Dari tiga fokus tersebut kemudian diturunkan dalam 12 aksi pencegahan korupsi yang akan dilaksanakan oleh 42 Kementerian dan Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 42 Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Optimalisasi cukai ini tidak hanya bicara soal penerimaan, tetapi lebih ke tata kelola. Roadmap menjadi penting dan itu sekarang dikerjakan lagi dan sudah mulai dibahas oleh Kemenko Perekonomian," kata Fridolin diskusi virtual yang ditulis, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Tingkatkan Penerimaan Negara Melalui Tim Stranas PK
Dia mengatakan bahwa saat ini cukai masih menyumbang APBN sehingga kebijakan cukai tergantung pada kebijakan negara terkait dengan fungsinya sebagai sumber penerimaan negara.
"Tetapi yang penting kita bersepakat soal roadmap ini. soal kesehatan, tenaga kerja, industri, penerimaan negara, itu kan yang ideal," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko mengatakan bahwa realisasi tercapainya penerimaan negara dapat didukung oleh dorongan terhadap penerimaan cukai.
"Secara khusus, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) didorong untuk mendorong realisasi penerimaan cukai, dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dengan menimbang pengendalian konsumsi," tutur Danang.
Dia mengatakan sampai saat ini kebijakan cukai terutama pada rokok masih terkendala regulasi lainnya seperti kebijakan pengawasan harga rokok, rokok ilegal, dan struktur cukai. Hal ini dinilai menyebabkan potensi penerimaan negara menjadi hilang.
Baca Juga: Anies Kelebihan Bayar Robot Damkar, Kinerja BW Cs di KPK DKI Dipertanyakan
Selain itu, kata Danang, kebijakan kenaikan cukai pada produk rokok tidak efektif karena tidak ada perubahan prevalensi perokok pemula dan ini menjadi catatan agar pemerintah bisa membahasnya,
"Penting juga untuk menutup celah penghindaran pajak dengan menyederhanakan struktur cukai. Ini yang saya kira perlu ditelaah, dan ditopang dengan pengawasan yang intensif," katanya.
Terkait hal ini dia berharap pemerintah dapat mengatur kembali klasifikasi industri hasil tembakau karena tidak lagi relevan.
"Bisa mengadopsi skalanya, bukan jumlah produksinya agar sama dengan sektor UMKM lain," katanya.