Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laju kredit macet atau kredit bermasalah pada bank umum telah menunjukan perbaikan.
Pada Maret 2021, rasio Nonperforming Finance (NPL) tercatat sebesar 3,17 persen, membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 3,21 persen. Begitu juga dengan Non Performing financing (NPF) yang juga membaik ke angka 3,74 persen.
"OJK akan tetap fokus memperkuat pengawasan dan survelience secara terintegrasi guna mendeteksi potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konfrensi KSSK secara virtual, Senin (3/5/2021).
Apalagi kata Wimboh, para perbankan kini juga sudah lebih gencar dalam menyalurkan kreditnya, secara bulanan (month to month/MoM) kata dia sudah tercatat bertumbuh 1,43 persen atau setara Rp 70 triliun.
Baca Juga: Kredit Macet BPR Sumsel Rp 21 M, Pemprov Sertakan Modal Rp 118 M
Namun jika dibandingkan secara tahunan (Year on Year/YoY), aliran kredit perbankan masih terkontraksi hingga 3,77 persen secara tahunan.
"Kontraksi penyaluran kredit perbankan ini dikarenakan efek penyaluran yang tinggi pada bulan yang sama tahun sebelumnya," katanya.
Secara keseluruhan, ia melanjutkan rasio makroprudensial masih terjaga dengan baik dan dalam kondisi stabil. Bahkan, ia melanjutkan ada tanda-tanda perbaikan yang terlihat dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Salah satu indikatornya, dia menyampaikan permodalan perbankan kuat dengan capital ratio 24 persen. Bahkan, permodalan industri keuangan non bank, seperti asuransi jiwa dan umum jauh di atas batas minimal.
"Menggiring upaya kebijakan yang mungkin bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi yang secara preemptive dan forward looking untuk membantu secara lebih komprehensif lagi untuk mempercepat pertumbuhan sektor riil dan secara keseluruhan serta menjaga momentum pertumbuhan kita," katanya.
Baca Juga: Kasus Kredit Macet, Pengusaha Augustinus Dipenjara 8 Tahun Denda Rp 134 M