BP Tapera Teken Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Bersama BRI

Sabtu, 01 Mei 2021 | 16:17 WIB
BP Tapera Teken Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Bersama BRI
Kerja sama BRI dan Badan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). (Dok : BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BRI dan Badan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kembali memperkuat kerja sama bisnis dalam pengelolaan dana Tapera dalam Kontrak Penandatanganan Dana Tapera (KPDT), dengan kelolaan sekitar 4 juta nasabah dan dana sebesar Rp9,2 triliun, yang ditandangani bersama BRI sebagai kustodian tunggal dana Tapera, di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Kerja sama BRI dan BP Tapera dimulai, saat BP Tapera secara resmi menunjuk BRI sebagai kustodian tunggal pada 15 Januari 2020, dan proses penunjukan ini dilakukan melalui pemilihan yang transparan dengan due dilligence yang menyeluruh, serta berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai pengelola program tabungan perumahan rakyat, BP Tapera menjadi solusi terhadap penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, dengan dibentuknya KPDT bersama BP Tapera, maka diharapkan dapat memberikan dukungan nyata terhadap program pemerintah dalam upaya menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola, BRI Resmikan LSP Microfinance Indonesia

Selain itu, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio berharap, dengan ditandatanganinya KPDT ini, maka operasionalisasi pengelolaan dana Tapera dapat segera dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui model bisnis yang telah disepakati bersama, sesuai peraturan perundangan terkait Tapera.

Kerja sama ini merupakan implementasi atas Peraturan BP Tapera Nomor 5 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tapera, yang mengatur bahwa pengelolaan Dana Tapera dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang dibentuk antara BP Tapera dan Bank Kustodian

“Sebagai bank kustodian tunggal, BRI berkomitmen untuk mendukung proses pengelolaan Dana Tapera melalui jasa kustodian dan jasa pendukung lainnya dalam operasionalisasi KPDT. Selain itu, BP Tapera bersama BRI juga berkomitmen untuk segera menjalankan tugasnya dalam terwujudnya program Tapera sebagai pembiayaan perumahan berbasis tabungan untuk mewujudkan kebutuhan perumahan bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia,” tutup Aestika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI