Relawan Gerakan Menabung Pohon Ajukan PKPU Terhadap Pertamina Foundation

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 01 Mei 2021 | 12:58 WIB
Relawan Gerakan Menabung Pohon Ajukan PKPU Terhadap Pertamina Foundation
Logo Pertamina Foundation.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program Gerakan Menabung Pohon berujung di meja hijau. Relawan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Yayasan Pertamina atau Pertamina Foundation, sponsor Gerakan Menambung Pohon, karena diduga tidak memenuhi kewajiban.

Pemohon PKPU adalah Moh Adang Zakaria, warga Kabupaten Garut; Amir, warga Kabupaten Bandung; Akhmad Sultoni, warga Pasuruan; dan Hendi Suryadi, warga Kabupaten Bandung.

Mereka merupakan relawan yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan Pertamina Foundation untuk menjadi bagian Program Gerakan Menabung Pohon.

Joshua L. Siahaan, kuasa hukum Relawan Gerakan Menabung Pohon, mengatakan relawan dan Pertamina Foundation juga telah menandatangani perjanjian sponsorship.

Baca Juga: Pertamina Siagakan Fasilitas Penyaluran BBM di Tol Trans Jawa

Dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa Pertamina Foundation mempunyai kewajiban memberikan dana sponsorship kepada para relawan yang dibayarkan dalam dua termin, masing-masing sebesar 50%.

Joshua mengatakan, Pertamina Foundation wajib membayar termin pertama dari sponsorship setelah dokumen perencanaan disampaikan dan direkam dalam database.

Termin selanjutnya dibayarkan setelah para relawan menyampaikan laporan penanaman yang sudah direkam dalam database tabung pohon serta telah diverifikasi dan telah disetujui Pertamina Foundation, sesuai Pasal 4 Ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perjanjian Sponsorship.

"Masalahnya, Pertamina Foundation sampai sekarang tidak juga membayar kewajiban sponsorship termin kedua sebesar 50% atau lebih dari Rp 5,9 miliar. Sedangkan para relawan ini sudah mengelurkan banyak biaya untuk menjalankan Program Gerakan Menabung Pohon," kata Joshua ditulis Sabtu (1/5/2021).

Joshua mengatakan, relawan melibatkan banyak petani agar
Program Gerakan Menabung Pohon terlaksana. Para petani ini tentu saja harus dibayar. Bahkan ada relawan yang sampai menggadaikan barang berharga untuk pembiayaan di awal Gerakan Menabung Pohon.

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi, BPH Migas dan Pertamina ajak Pesantren Buka Pertashop

"Relawan ini bukan orang-orang punya banyak duit. Jadi, kalau sponsorship ini tidak dibayar pasti berat buat mereka," ujar Joshua.

Joshua menceritakan, masalah tidak dibayarkan sponsorship termin kedua juga menimbulkan konflik sosial. Para petani yang dipekerjakan di Gerakan Menabung Pohon mengejar-ngejar relawan. Bahkan ada relawan yang mendapat ancaman serius.

"Kami berharap Pertamina Foundation memenuhi kewajiban kepada relawan. Karena tugas relawan untuk menanam pohon juga sudah selesai. Jangan sampai masalah ini melebar ke mana-mana. Kasihan masyarakat relawan," tegas Joshua.

Sidang perdana permohonan PKPU sudah dimulai Selasa (27/4) di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertamina Foundation meminta waktu untuk menunjuk kuasa hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI