Negara Ambil Graha Granadi dan Vila Megamendung dari Keluarga Cendana

Jum'at, 30 April 2021 | 16:46 WIB
Negara Ambil Graha Granadi dan Vila Megamendung dari Keluarga Cendana
ILUSTRASI - Acara yang digelar di dalam Gedung Granadi, Jaksel, Kamis (7/6/2018) [Suara.com/Sumarni].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan memastikan, Gedung Granadi dan Vila Megamendung resmi menjadi barang milik negara.

Kekinian, Gedung Granadi dan Vila Megamendung dalam proses transisi pengelolaan dari yayasan milik keluarga cendana atau anak-anak Soeharto kepada pemerintah.

“Gedung Granadi dan Vila Megamendung sekarang sudah jadi barang milik negara dan sudah dikelola,” ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih dalam bincang bareng media secara virtual,  Jumat (30/4/2021).

Dia menjelaskan, DJKN sebenarnya tidak melakukan pengambilalihan. Yang melakukan adalah Jaksa Agung RI dengan melakukan mekanisme sita.

Baca Juga: Jadi Bagian dari Keluarga Cendana, Ini Deretan Bisnis Mayangsari

Penyitaan kedua aset tersebut, kata dia, juga sudah dilakukan eksekusi beberapa waktu lalu.

Barulah setelah proses penyitaannya selesai DJKN mengambil peran untuk mengelola aset-aset yang sudah jadi BMN tersebut. 

Untuk Gedung Granadi dan Vila Megamendung sendiri saat ini posisinya sedang disita masing-masing oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Cibinong.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI