Suara.com - Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada perayaan lebaran tahun ini kepada para ASN/TNI/Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 30,8 triliun yang mulai hari ini sudah bisa dicairkan secara bertahap, Jumat (30/4/2021).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 setidaknya ada 8 poin utama komponen pemberian THR, salah satunya soal THR dan gaji ke-13 bagi Wakil Menteri, paling banyak hanya dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.
Adapun komponen THR tahun 2021 berdasarkan PMK tersebut diatur sebagai berikut:
1. Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Lurah Jompatan Ditegur Setelah Surat Permintaan THR Viral di Medsos
2. Kepada Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85 persen (delapan puluh lima persen) dari tunjangan hari raya yang diberikan kepada Menteri.
3. Kepada Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar tunjangan hari raya yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
4. Kepada Hakim Ad hoc diberikan sebesar tunjangan Hakim Ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kepada pimpinan dan anggota LNS, serta pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar tunjangan hari raya yang meliputi penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK.
6. Kepada calon PNS diberikan 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Baca Juga: Curhat Wanita Hanya Dapat THR Rp1 Juta dari Mantan Suami, Malah Dikritik
7. Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
8. Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.