Suara.com - Tren berinvestasi di pasar modal, khususnya investasi saham, semakin ramai diminati masyarakat. Hal ini terbukti pada kuartal I 2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat pertumbuhan investor mencapai sebesar 27%.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat Indonesia yang mempertanyakan apakah investasi saham sama dengan berjudi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menegaskan, investasi saham tidak sama dengan berjudi.
Dia menjelaskan, saham adalah bukti kepemilikan perusahaan yang sah, sehingga memiliki saham artinya adalah ikut memiliki sebuah perusahaan.
Baca Juga: Pekan Depan, BEI Luncurkan Indeks Baru Kategori Saham Syariah BUMN
“Investasi saham sama dengan memiliki perusahaan, bermitra bersama pemilik perusahaan lainnya, dengan tujuan agar perusahaan mengembangkan usahanya dan investor dapat memperoleh keuntungan usaha di masa depan,” tutur Hasan dalam sebuah video berjudul “Apakah Investasi Saham sama dengan Berjudi?” yang diunggah akun youtube resmi BEI.
Hasan menerangkan, investasi saham di pasar modal itu sendiri pada dasarnya bukan merupakan bentuk transaksi yang dilarang secara syariah, karena bentuknya adalah jual-beli dengan harga yang terbentuk dari proses tawar-menawar secara berkesinambungan atau Akad Bai’ Al Musawamah.
Selain itu, lanjut dia, ketentuan syariah terkait investasi saham juga telah tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 80, tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
“Fatwa dari DSN MUI ini, dan juga perangkat pengaturan pelaksanaannya, memberikan kepastian dan semakin menegaskan bahwa investasi saham di Pasar Modal bukanlah merupakan suatu bentuk perjudian atau gambling atau maisir,” imbuhnya.
Kemudian, Hasan mengatakan bagi investor yang ingin berinvestasi dengan memenuhi prinsip syariah, dapat mengikuti mekanisme transaksi jual beli di bursa atas saham-saham.
Baca Juga: Minat IPO Tinggi, BEI Revisi Target Perusahaan yang Melantai Bursa
Mekanisme tersebut ditetapkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES), yang secara berkala, setiap enam bulan sekali, ditetapkan oleh OJK bersama DSN-MUI untuk menjadi pilihan investasi dari para investor saham syariah.
Lebih lanjut, untuk terhindar dari potensi kerugian dan segala bentuk spekulasi atau gharar, bursa menganjurkan kepada investor agar investasi di pasar modal, khususnya saham, selalu didasari dengan rencana keuangan, serta tujuan dan strategi investasi.
“Kemudian pemahaman potensi dan risiko investasi di pasar modal, pengetahuan investasi saham salah satunya dengan belajar analisis fundamental,” pungkasnya.