Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tidak akan menggelar aksi massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021.
Hal ini mengingat kasus pandemi Covid-19 yang makin memprihatinkan di dunia maupun Indonesia.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, keputusan KSPSI ini semata-mata untuk menghindari adanya klaster baru.
"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," ujar Andi Gani dalam konferensi persnya secara virtual ditulis Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Satgas Covid-19 Serahkan Izin Demonstrasi Hari Buruh ke Pemerintah Daerah
Kendati demikian, Lanjut Andi Gani, pihaknya akan tetap menyuarakan aspirasi buruh lewat petisi yang akan diserahkan langsung oleh perwakilan Istana Negara.
Namun, sebelum itu, Andi Gani menuju Mahkamah Konstitusi untuk membahas Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law
Adapun, Petisi May Day berisikan tuntutan dan harapan buruh terutama soal Omibus Law, kondisi buruh di masa pandemi, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Jam 11.00 WIB kami akan ke MK, tentunya ini terkait dengan pembahasan UU Omnibus Law. Sekitar jam 12.00 WIB kami ke Istana Negara, saya sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan Petisi May Day 2021," ucap dia.
Andi Gani menambahkan, pihak yang ikut penyampaian petisi juga dibatasi dan wajib melakukan swab antigen.
Baca Juga: Menaker Izinkan Buruh Demo May Day 1 Mei di Jakarta saat Pandemi COVID-19
Wajib juga ditunjukan dengan surat bukti tes. Semua kegiatan buruh KSPSI memegang teguh dan patuh protokol kesehatan
"Ini bukti bahwa buruh KSPSI punya kepedulian dan empati tinggi terutama kepada masyarakat agar Covid-19 tidak semakin memburuk di Indonesia. Kita bisa melihat di India, ketika sudah turun sekarang naik drastis dengan jumlah yang sangat luar biasa," pungkas dia.