Suara.com - Pemerintah benar-benar melarang masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini. Bahkan, pembatasan mudik dipercepat mulai dari 22 April hingga 22 Mei 2021.
Namun bagaimana nasib bagi masyarakat yang telah memesan tiket pesawat? Apakah tiket pesawat tersebut bisa dikembalikan?
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, masyarakat yang telah terlanjut membeli tiket bisa mengajukan pengembalian uang atau refund tiket pesawat.
Dia meyakinkan, pengembalian tiket pesawat tidak akan dipungut biaya oleh pihak maskapai dan akan dikembalikan secara utuh.
Baca Juga: Tanggapi Larangan Mudik, Lion Air Buka Layanan Perubahan Jadwal dan Refund
"Dengan adanya peniadaan mudik masyarakat yang mau melaukukan rerouting refund reschedule tidak dikenakan biaya. Sementara ada kepentingan di selama larangan mudik silakan dilakukan. Refund juga tanpa pemotongan," ujar Novie dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (29/4/2021).
Novie mengingatkan, maskapai untuk tidak mempersulit masyarakat dalam proses refund tiket tersebut. Akan tetapi, jika masyarakat tidak mendapatkan uang refund yang sesuai, maka bisa melaporkan ke Kemenhub.
"Kalau ada yang tidak sesuai silakan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami," katanya.
Novie juga memastikan, selama larangan mudik Bandara tetap beroperasi dan tak ada penutupan rute penerbangan.
"Bandara juga tidak ditutup dan rute tetap. Yang dikendalikan hanya frekuensinya," katanya.
Baca Juga: Menhub: Calon Penumpang Positif Covid-19 Bisa Refund Atau Reschedule Tiket